Pembunuh Warga Sumberbaru Dibekuk di Sumatra

Senin 20-03-2023,20:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk T (44)  tersangka pembunuhan S, pria, di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Tersangka yang beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, membunuh S ketika melintas di jalan depan balai desa tersebut dengan membacok bagian kepala korban menggunakan sebilah parang. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang didampingi Kasatreskrim AKP Dika Hadiyan Wiratama mengungkapkan, tersangka membuntuti korban dengan mengendarai motor Scoopy sambil membawa parang. "Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban. Dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (20/3/2023) Menurutnya, dari hasil interogasi yang telah dilakukan,  tersangka melakukan hal tersebut karena dendam. Korban telah mengendarai motor dengan bleyer-bleyer saat melintas di warung milik tersangka. "Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang,"urai Hery. Selain itu, kata Hery, tersangka juga sudah emosi terhadap korban, karena ketika tersangka masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain. "Dan lelaki itu tidak lain adalah korban itu sendiri. Sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban. "Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu kain milik tersangka," katanya. Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," pungkasnya Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak. "Tim Kalong Satreskrim Polres Jember dibantu oleh Satreskrim Polres Sawar Polda Lampung, akhirnya berhasil menghentikan pelarian tersangka selama dua Minggu di Lampung. " pungkas Mantan Kasat Reskrim Polsekta Bekasi. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait