Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus pemalsuan petok D yang dilaporkan Arnold Victor Piri ke Polda Jatim 11 tahun lalu masih berproses. Hanya saja, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Meski telah dinyatakan P21 pada 2014 lalu, berkas kasus tersebut justru dikembalikan atau P19. Sudiman Sidabuke, Kuasa Hukum Arnold Victor Piri mengakui kekecewaanya atas perkembangan kasus kliennya itu. "Kasus yang sudah 11 tahun bergulir. Namun, tak ada perkembangan," kata dia, Senin (20/3). "Kabar terbaru, kemarin saya lupa tanggal berapa, di Polda Jatim digelar perkara atas kasus tersebut. Tetapi, saya tak tahu hasil gelar perkara itu," imbuh Sudiman. Sudiman menilai, jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak transparan dalam menangani kasus ini. "Perkara yang sudah P21. Namun, kenapa balik lagi P19. Biar nanti pengadilan yang menilai. Tapi bukan jaksa yang maju mundur begini," tegas dia. Sudiman mengaku, jika hingga saat ini ia belum mengetahui hasil gelar perkara di Polda Jatim beberapa waktu lalu. Tetapi, jika benar kasus itu di SP3, ia jika tak segan untuk mengajukan praperadilan. "Nanti kita cari tahu dulu hasil dari gelar perkara yang digelar kemarin. Jikalau misalnya kasus tersebut di SP3, kami akan mengajukan praperadilan. Siapa yang akan dipraperadilan, ya polisi dan kejaksaan tinggi (Jawa Timur)," tegas Sudiman. Lebih jauh, Sudiman berharap, jika berkas kasus itu segera dikirim dan P21 tahap II. "Apalagi tersangkanya kan sudah ada. Tidak kabur lagi kan. Itu saja harapan saya untuk kasus ini," pungkas dia. Selain itu, pihak kejaksaan juga mudah untuk diajak berkoodinasi. "Selama ini, dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mau berkoordinasi dengan kami," tutup dia. Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penanganan perkara itu. Menurut dia, kasusnya masih dalam proses penyidikan. "Berkas P19," ujar Hendro. Hendro menyebut berkas perkara tersangka sebenarnya sudah pernah dinyatakan lengkap (P21). Tetapi, penyidik belum bisa melakukan tahap dua ke jaksa penuntut umum karena tersangka belum tertangkap. Alumnus Akpol 2005 itu mengatakan, jaksa status berkas perkara direvisi jaksa tahun lalu. Berkas dikembalikan ke penyidik karena dinilai masih punya kekurangan. "Untuk alasannya bisa konfirmasi ke jaksa," ujar dia. Hendro enggan mengomentari perubahan status berkas perkara itu. Dia hanya menyebut pihaknya akan bertindak profesional. "Kita lengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa," tutup dia.(fdn)
Korban Pemalsuan Petok D Nilai Kejati Tak Transparan
Senin 20-03-2023,20:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,22:49 WIB
Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Perkuat Validasi Data
Rabu 04-03-2026,07:07 WIB
Sidang Sempro dan Sidang Hati
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Marry Diana Menjemput Cahaya Islam, Dawai Hidayah dalam Al-Fatihah
Selasa 03-03-2026,22:28 WIB
Hangatnya Ramadan, Polres Nganjuk Buka Bersama Yatim Piatu di Pendopo Andaru
Terkini
Rabu 04-03-2026,21:30 WIB
Tiga Hari Pencarian, Penumpang Dharma Ferry VII Ditemukan Meninggal di Perairan Gresik
Rabu 04-03-2026,21:25 WIB
Modus Tiga Preman Pasuruan Ancam Korban, Ditodong Sajam dan Dituduh Konsumsi Sabu
Rabu 04-03-2026,21:16 WIB
Ratusan Bronjong Dipasang di Jalur Longsor Tempursari-Pronojiwo Lumajang
Rabu 04-03-2026,21:09 WIB
Jelang Lebaran 1447 H, Perbaikan Titik Rawan Tol Surabaya-Mojokerto Dikebut
Rabu 04-03-2026,21:00 WIB