Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus pemalsuan petok D yang dilaporkan Arnold Victor Piri ke Polda Jatim 11 tahun lalu masih berproses. Hanya saja, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Meski telah dinyatakan P21 pada 2014 lalu, berkas kasus tersebut justru dikembalikan atau P19. Sudiman Sidabuke, Kuasa Hukum Arnold Victor Piri mengakui kekecewaanya atas perkembangan kasus kliennya itu. "Kasus yang sudah 11 tahun bergulir. Namun, tak ada perkembangan," kata dia, Senin (20/3). "Kabar terbaru, kemarin saya lupa tanggal berapa, di Polda Jatim digelar perkara atas kasus tersebut. Tetapi, saya tak tahu hasil gelar perkara itu," imbuh Sudiman. Sudiman menilai, jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak transparan dalam menangani kasus ini. "Perkara yang sudah P21. Namun, kenapa balik lagi P19. Biar nanti pengadilan yang menilai. Tapi bukan jaksa yang maju mundur begini," tegas dia. Sudiman mengaku, jika hingga saat ini ia belum mengetahui hasil gelar perkara di Polda Jatim beberapa waktu lalu. Tetapi, jika benar kasus itu di SP3, ia jika tak segan untuk mengajukan praperadilan. "Nanti kita cari tahu dulu hasil dari gelar perkara yang digelar kemarin. Jikalau misalnya kasus tersebut di SP3, kami akan mengajukan praperadilan. Siapa yang akan dipraperadilan, ya polisi dan kejaksaan tinggi (Jawa Timur)," tegas Sudiman. Lebih jauh, Sudiman berharap, jika berkas kasus itu segera dikirim dan P21 tahap II. "Apalagi tersangkanya kan sudah ada. Tidak kabur lagi kan. Itu saja harapan saya untuk kasus ini," pungkas dia. Selain itu, pihak kejaksaan juga mudah untuk diajak berkoodinasi. "Selama ini, dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mau berkoordinasi dengan kami," tutup dia. Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penanganan perkara itu. Menurut dia, kasusnya masih dalam proses penyidikan. "Berkas P19," ujar Hendro. Hendro menyebut berkas perkara tersangka sebenarnya sudah pernah dinyatakan lengkap (P21). Tetapi, penyidik belum bisa melakukan tahap dua ke jaksa penuntut umum karena tersangka belum tertangkap. Alumnus Akpol 2005 itu mengatakan, jaksa status berkas perkara direvisi jaksa tahun lalu. Berkas dikembalikan ke penyidik karena dinilai masih punya kekurangan. "Untuk alasannya bisa konfirmasi ke jaksa," ujar dia. Hendro enggan mengomentari perubahan status berkas perkara itu. Dia hanya menyebut pihaknya akan bertindak profesional. "Kita lengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa," tutup dia.(fdn)
Korban Pemalsuan Petok D Nilai Kejati Tak Transparan
Senin 20-03-2023,20:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,03:44 WIB
Gebrakan Pemkab Lamongan: 23 Pj Kades Dilantik Serentak, Cegah Kelumpuhan Desa
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Sabtu 10-10-2026,19:19 WIB
Gagal Maling Motor di Kampung Inggris Pare, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Sabtu 10-10-2026,22:34 WIB
Daun Jati Kering Terbakar di Sutojayan Blitar, Anggota Polsek Lodoyo Timur Sigap Padamkan Api
Terkini
Minggu 11-10-2026,19:03 WIB
Paket Umrah Ramadan dan Liburan Sekolah Diminati di Surabaya
Minggu 11-10-2026,18:56 WIB
Ziarah Hati Catat Tujuh Jemaah Umrah di Surabaya
Minggu 11-10-2026,18:45 WIB
PT Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Dua Penghargaan Nasional
Minggu 11-10-2026,18:20 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar
Minggu 11-10-2026,18:16 WIB