Malang, memorandum.co.id - Fredo (21), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pengantar wafer berisi sabu ke Lapas Lowokwaru Malang, Kamis (16/3/23) lalu, kini dikenai wajib lapor ke Polresta Malang Kota. Pasalnya, pada diri Fredo, unsur pidana belum dapat terpenuhi. Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, peristiwa berawal saat Fredo memposting di media sosial sedang membutuhkan pekerjaan. "Tak lama, postingan itu ditanggapi dan ditawari pekerjaan. Tawaran pekerjaan itu berupa mengantarkan makanan ke Lapas Malang," terang Kasatreskoba, Senin (20/3/23). Ia menambahkan, dalam pekerjaan tersebut, Fredo ditawari upah sebesar Rp 100 ribu tiap pengiriman makanan. Kemudian hal tersebut disetujui, dan pekerjaan diterima. "Kemudian, ia diberi petunjuk arah (sharelock) untuk mengambil makanan. Selanjutnya, disuruh mengirimkan ke Lapas. Jadi, tidak tahu, kalau makanan dan jajanan wafer yang dibawanya itu berisi sabu-sabu," lanjutnya. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku ada upah yang dijanjikan. Saat dicek urinenya, negatif narkoba. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor. Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham JawaTimur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas, Kamis (16/03/23) Narkoba jenis sabu, ditemukan dalam plastik foil. Kemudian, sebanyak 6 bungkus dimasukkan ke dalam wafer. Selanjutnya, dikirim ke dalam Lapas Kelas I Malang melalui kunjungan makanan. Petugas pemeriksaan barang dan makanan, sesuai SOP melakukan pemeriksaan. Berawal dari kecurigaan, saat pengantar barang tanya apa boleh ditinggal. Sesuai SOP, pengantar barang makanan, harus menunggu sampai selesai bagang dilakukan memeriksaan. Selain itu, pengantar barang juga bilang, kalau barang tersebut adalah titipan dan suruhan orang untuk mengantar dengan imbalan Rp 100 ribu. Dari gerak gerik pengantar barang, adalah telah membuat penjaga curiga. Dan akhirnya, ditemukan barang terlarang itu. Selanjutnya, pengantar barang Fredo (21) dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskoba Polresta Malang Kota untuk proses ebih lanjut. (edr)
Pengantar Wafer Sabu ke Lapas hanya Dikenai Wajib Lapor
Senin 20-03-2023,19:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,19:58 WIB
Fraksi PDI-P DPRD Jatim Kritik Kebijakan WFH ASN Pemprov Jatim Dinilai Kontraproduktif
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:00 WIB
Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh
Terkini
Kamis 26-03-2026,17:27 WIB
Jadwal MPL ID Season 17 Week 1: Big Match RRQ vs ONIC Jadi Sorotan Akhir Pekan Ini
Kamis 26-03-2026,17:09 WIB
ASN Jatim WFH Setiap Rabu Berpotensi Hemat BBM hingga 108 Ribu Liter
Kamis 26-03-2026,17:06 WIB
Mengurangi Penggunaan Plastik sebagai Bagian dari Gaya Hidup Baru
Kamis 26-03-2026,16:59 WIB
Dean James Dicoret, Tim Geypens Resmi Gabung Timnas Indonesia Jelang FIFA Series
Kamis 26-03-2026,16:55 WIB