Tak Terima Hasil Putusan Sidang Tragedi Kanjuruhan, JPU Ajukan Kasasi

Minggu 19-03-2023,16:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jakarta, memorandum.co.id - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya,  dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Dengan terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa, Wahyu Setyo Pranoto, dengan vonis bebas. "Terkait dengan putusan (bebas, red), jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum Kasasi," terang terang Kapuspenhum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/23). Sedangkan untuk vonis pidana penjara terdakwa Abdul Haris dengan 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun serta terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan. Lanjut Dr Ketut, jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut. Atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto membernarkan pihak JPU mengajukan Kasasi "Iya benar, terkait putusan sidang tragedi Kanjuruhan, JPU mengajukan kasasi," terangnya saat dikonfirmasi. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait