Surabaya, memorandum.co.id - AC, kepala unit salah satu bank milik BUMN di Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak berwajib. Lelaki asal Sidoarjo itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Penetapan itu, setelah tersangka terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial LAR, yang bekerka sebagai teller bank yang sama dengan tersangka. Tak sekadar meraba saja, AC juga mengucapkan kata tak pantas yang mengarah ke hal berbau seksual. Meski telah berstatus tersangka, penyidik tak melakukan proses penahanan terhadap tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka baru-baru ini. Namun tidak ditahan," kata Rayo Senggani Himawan, kuasa hukum LAR ditemui di Surabaya, Kamis (16/3/2023)siang. Rayo menjelaskan, kasus pelecehan yang menimpa kliennya itu bermula pada Juni 2022 lalu. Korban yang menjabat sebagai teller dikagetkan aksi tersangka yang tiba-tiba meraba-raba tubuhnya. "Bagian tubuh depan hingga belakang," tegas Rayo. "Ada pula pelecehan verbal yang mengarah ke hal-hal sensitif korban. Posisi saat itu, klien kami sedang bekerja di ruang teller. Klien kami posisi di bagian paling depan, di muka umum. Kondisi lagi sepi," ucap Rayo didampingi suami korban, Descha Govinda. Pada aksi pertama, korban memilih tidak menceritakan kejadian itu ke suaminya dengan harapan, tersangka tak mengulangi lagi. Namun, seiring waktu, aksi tersebut kembali dilakukan. "Tersangka didatangi suaminya dan mengaku khilaf," kata Rayo. Usai didatangi suami korban, tersangka pun menjaga jarak. Namun, sikap mesum masih diperlihatkan. "Setelah didatangi oleh suaminya, sedikit menjauh tetapi tetap agresif," imbuh dia. Tindakan pelecehan seksual baik fisik dan verbal dilakukan tersangka sebanyak tiga sampai empat kali. Yakni pada kurun waktu bulan April hingga pertengahan 2022. "Tiga, empat kali. Usai klien kami melahirkan. Bilang mau pompa ASI juga mas," ucap Rayo Geram dengan ulah tersangka, korban dan didampingi kuasa hukum dan suami pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Hasilnya, muncul surat laporan polisi Nomor LP/B/532/.01/IX/2022 SPKT Polda Jatim Kamis 29 September 2022. Kuasa hukum dan suami korban berharap, tersangka mendapat hukuman setimpal. Karena diduga, saat menjabat ada korban lain. "Kami juga meminta polisi menindak tegas pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Rayo. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan info kasus tersebut. Namun, ia masih tidak mengetahui banyak terkait prosesnya. "Iya betul info itu," kata Dirmanto singkat. Senada disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Tri Yulianto saat dikonfirmasi terkait kasus itu. Ia membenarkan jika saat ini terlapor sudah berstatsus tersangka."Iya benar mas (sudah tersangka, red)," kata dia. Disinggung terkait tak ditahannya tersangka hingga saat ini, Hendra menyampaikan ancaman hukumannya tak sampai 5 tahun. "Sudah kami periksa. Karena hukuman di bawah 5 tahun," tutup dia. Sementara itu, Tri, kuasa hukum tersangka belum memberi respon saat dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat kliennya. Sejumlah pesan singkat via WhatsApp dan telepon selular belum dibalas.(fdn)
Lecehkan Teller, Kepala Unit Bank Pelat Merah Jadi Tersangka
Kamis 16-03-2023,19:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Desak Kementerian Agama Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Idulfitri 1447 H
Senin 09-03-2026,11:18 WIB
Update Jungle Expansion Fisch Roblox dan Kode Redeem Terbaru Maret 2026
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Langkah Sunyi Belinda Andyana, Menjemput Hidayah Melalui Undangan Sang Pencipta
Senin 09-03-2026,12:41 WIB
Oknum TNI AD Tertangkap Saat Bobol Minimarket di Kutoanyar
Terkini
Selasa 10-03-2026,04:01 WIB
Undian Perempat Final Piala FA: Manchester City vs Liverpool Jadi Duel Paling Panas
Selasa 10-03-2026,03:51 WIB
Tips Cek dan Ganti Cairan Mobil Sebelum Mudik Lebaran 2026: Jangan Anggap Sepele Perjalanan Jauh
Selasa 10-03-2026,03:45 WIB
7 Ide Takjil Buka Puasa Selasa Ini: Menu Sederhana yang Tetap Nikmat di 10 Hari Terakhir Ramadan
Senin 09-03-2026,22:54 WIB
Bupati Situbondo Tinjau Dam Sungai Sahar Rusak, Perbaikan Gunakan Dana BTT
Senin 09-03-2026,22:48 WIB