Kediri, Memorandum.co.id - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023). Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kuasa hukum tersangka sempat melakukan penangguhan penahanan. Akan tetapi ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, penangguhan penahanan tersangka Ferry Irawan memang diajukan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Namun, tim sudah memutuskan bahwa menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari mulai 16 maret hingga 4 April 2023," katanya. Novika menyebutkan, dalam kasus ini ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan terdiri dari 4 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pihaknya juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan, Insya Allah segera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ungkapnya. Sementara Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menuturkan, selama belum ada keputusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Ferry Irawan dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, dia akan membuktikan di persidangan tentang fakta sebenarnya bahwa apa yang ada berita mengenai Ferry Irawan tidak sepenuhnya benar. "Pak Ferry akan membuka seluruh fakta dan akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan," tambahnya. (Mon)
Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri
Kamis 16-03-2023,15:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Terkini
Rabu 14-01-2026,07:34 WIB
Kronologi Lengkap Saat Bripka Agus dan Suyitno Menghabisi Mahasiswi UMM di Perbatasan Batu - Cangar
Rabu 14-01-2026,07:22 WIB
Era Baru di Bernabéu: Arbeloa Tegaskan Madrid Siap Bangkit dan Buru Trofi
Rabu 14-01-2026,07:07 WIB
Rompi Oranye Itu Akhirnya Dilipat
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Aknin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Rabu 14-01-2026,06:07 WIB