Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis bebas mantan Kasat Samampta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3). Dalam amar putusannya, unsur kealpaan, baik di dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, dakwaan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga 360 ayat 2 KUHP tidak terbukti. "Kesimpulan penembakan yang diperintahkan mengarah ke lapangan, asap terdorong angin ke selatan dan sisi lapangan selatan sudah menghilang dan tak ada sampai ke tribun selatan," ujarnya. Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, penembakan yang dilakukan Brimob memenuhi tribun 13 dan pedih di mata. "Ini bersesuaian dengan saksi. Dan tidak ada hubungan sebab dan akibat, sehingga unsur kealpaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan," jelasnya. Untuk itu, oleh karena salah satu unsur karena kumulatif satu, dua, tiga tak terpenuhi dan tak terbukti bersalah maka terdakwa harusnya dibebaskan dari dakwaan kumulatif. "Diperintah untuk dibebaskan setelah putusan. Terdakwa berhak untuk memperoleh rehabilitasi," ujarnya. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," jawab Jaksa Hari Basuki. (fer)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Kamis 16-03-2023,12:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,03:15 WIB
Jatim Jadi Percontohan Konservasi, DLH Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Rabu 21-10-2026,02:05 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,01:05 WIB
Aspal Licin Pascakecelakaan Truk Stearin di Kebomas Gresik, Polisi Taburkan Serbuk Kayu
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB