Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis bebas mantan Kasat Samampta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3). Dalam amar putusannya, unsur kealpaan, baik di dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, dakwaan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga 360 ayat 2 KUHP tidak terbukti. "Kesimpulan penembakan yang diperintahkan mengarah ke lapangan, asap terdorong angin ke selatan dan sisi lapangan selatan sudah menghilang dan tak ada sampai ke tribun selatan," ujarnya. Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, penembakan yang dilakukan Brimob memenuhi tribun 13 dan pedih di mata. "Ini bersesuaian dengan saksi. Dan tidak ada hubungan sebab dan akibat, sehingga unsur kealpaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan," jelasnya. Untuk itu, oleh karena salah satu unsur karena kumulatif satu, dua, tiga tak terpenuhi dan tak terbukti bersalah maka terdakwa harusnya dibebaskan dari dakwaan kumulatif. "Diperintah untuk dibebaskan setelah putusan. Terdakwa berhak untuk memperoleh rehabilitasi," ujarnya. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," jawab Jaksa Hari Basuki. (fer)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Kamis 16-03-2023,12:35 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :