Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis bebas mantan Kasat Samampta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3). Dalam amar putusannya, unsur kealpaan, baik di dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, dakwaan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga 360 ayat 2 KUHP tidak terbukti. "Kesimpulan penembakan yang diperintahkan mengarah ke lapangan, asap terdorong angin ke selatan dan sisi lapangan selatan sudah menghilang dan tak ada sampai ke tribun selatan," ujarnya. Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, penembakan yang dilakukan Brimob memenuhi tribun 13 dan pedih di mata. "Ini bersesuaian dengan saksi. Dan tidak ada hubungan sebab dan akibat, sehingga unsur kealpaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan," jelasnya. Untuk itu, oleh karena salah satu unsur karena kumulatif satu, dua, tiga tak terpenuhi dan tak terbukti bersalah maka terdakwa harusnya dibebaskan dari dakwaan kumulatif. "Diperintah untuk dibebaskan setelah putusan. Terdakwa berhak untuk memperoleh rehabilitasi," ujarnya. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerima putusan tersebut. Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," jawab Jaksa Hari Basuki. (fer)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Kamis 16-03-2023,12:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,12:34 WIB
Dua Dekade Lumpur Lapindo Sidoarjo, ITS Ungkap Perubahan Ekosistem Sungai Porong
Jumat 29-05-2026,09:21 WIB
Tersangka Utama Pembuatan STNK Palsu Surabaya-Pasuruan Ternyata Pemain Lama
Jumat 29-05-2026,10:34 WIB
Promo Diskon Tokopedia, BRI Beri Potongan Rp 100 Ribu untuk Belanja Akhir Pekan
Jumat 29-05-2026,11:43 WIB
Pedro Matos Resmi Keluar dari Persebaya Surabaya
Jumat 29-05-2026,08:49 WIB
Cerita Deasy Atika di Dunia Perhotelan: Konsistensi adalah Kunci Utama
Terkini
Jumat 29-05-2026,21:56 WIB
TNI dan Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Jember, Hubungkan Akses yang Putus 7 Tahun
Jumat 29-05-2026,21:49 WIB
Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan
Jumat 29-05-2026,21:42 WIB
Pemkab Situbondo Raih Opini WTP Ke-11 dari BPK RI, Catat 10 Kali Berturut-turut
Jumat 29-05-2026,21:36 WIB
PKB Jawa Timur Bagikan 100 Ribu Paket Daging Kurban kepada Masyarakat
Jumat 29-05-2026,21:25 WIB