Malang, Memorandum.co.id - Dua tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus pencurian akhirnya diselesaikan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Tersangka, Syaiful (57), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga melakukan pencurian sepeda angin di kawasan lapangan Rampal, Jl Panglima Sudirman, Kota Malang, (28/12/22) lalu. Saat itu, ia melihat seseorang yang berolahraga memarkir sepedanya. Kemudian Syaiful menaiki sepeda tersebut dikayuh menuju pintu keluar lapangan. Baru sekitar 10 meter, ia diteriaki Maling oleh warga sekitar. Kemudian diamankan warga dan petugas Polsek Blimbing. Sedangkan tersangka kedua, Valentino, warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen Kota Malang. Saat itu, ia menemukan dompet di tengah Jl Bendungan Sigura gura (19/11/22) lalu. Kemudian ia mengambil uang dari ATM yang ada di dalam dompet tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Mengingat, saldonya mancapai Rp. 20 juta. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, tersangka sangat menyesali perbuatannya. Hal itu menggugah niatan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mendamaikan dan tanpa melalui proses peradilan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Rabu (15/03/23). Ia menambahkan, sebelumya, melihat penyesalan tersangka, korban memaafkan kesalahan dan sepakat untuk berdamai. Selanjutnya, dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Saat ini, kedua tersangka, telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum," lanjut Kasi Intel. Lebih lanjut Eko menjelaskan, beberada dasar keadilan restoratif di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, telah surat perjanjian perdamaian dari kedua belah pihak. Perbuatan tersangka, telah dimaafkan korban dan di respon positif masyarakat. (edr)
Obok-Obok Isi ATM dan Ambil Sepeda Angin Selesai Lewat RJ
Rabu 15-03-2023,14:43 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :