Surabaya, memorandum.co.id - Tim gabungan Kejagung dan Kejari Surabaya menangkap Indra Iriansyah (62), mantan Kepala BPN Surabaya 2 di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/12) dini hari. Terpidana dalam kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang ditangkap saat turun dari Toyota Camry hitam ketika hendak masuk ke dalam rumah itu merupakan pelaku kejahatan ke-157 yang diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. “Kami dan tim intelijen Kejagung mengeksekusi terpidana inisial II atas putusan MA,” jelas Kasi Intelijen Fathur Rohman mewakili Kajari Surabaya Anton Delianto saat dikonfirmasi Memorandum. Lanjut Fathur, saat ini pihaknya dalam perjalanan ke Surabaya. “Kami langsung ke Lapas Porong,” pungkas Fathur. Seperti diketahui, terpidana memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak HGB PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER. Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PTSIER, selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun, pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI. Atas perbuatannya itu, Indra sempat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan pada 10 Maret 2011. Jaksa lalu mengajukan kasasi, hingga akhirnya terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014. (fer/tyo)
Mantan Kepala BPN 2 Surabaya, Pelaku Kejahatan Kejaksaan Ke-157
Rabu 04-12-2019,22:36 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :