Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi atau hearing pengaduan warga perumahan Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Selasa (14/3/2023). Sebab, warga mengeluhkan suara musik tempat hiburan malam itu menimbulkan kebisingan. Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan keluhan warga ini sudah dihearingkan beberapa kali pada waktu lalu. "Ini sudah kita hearingkan," ujar Anas Karno. Seiring perjalanan waktu, kata legislator PDIP ini, pihak dari manajemen Chug Bar sudah berusaha memperbaiki suara yang masih keluar dengan peredam. Berdasarkan informasi yang didapatkan lanjut Anas Karno, ternyata suara bising tersebut masih terdengar keluar "Ditambah lagi adanya kejadian tawuran beberapa kali,"ungkapnya Kejadian tawuran ini, kata Anas Karno, tentu ada sebab dan akibatnya yang bisa memicu adanya tawuran tersebut "Laporan dari Pak RT dan warga itu (Tawuran) dari Chug Bar," ungkapnya Oleh karena itu, komisi B mengundang dinas permodalan, dinas pariwisata dan satpol PP untuk mempertanyakan tentang perizinan. "Tadi sudah disampaikan oleh pak Herlambang (DPM) bahwa administrasi (Perizinan) ini semuanya sudah lengkap," katanya Jika suara masih tetap keluar, Anas Karno mempertanyakan siapa yang mempunyai kewenangan tersebut. "Tadi sudah disampaikan bahwa nanti ada pembinaan dari dinas terkait," katanya Anas karno juga mengingatkan kepada pihak pemilik tempat hiburan agar segera memperbaiki suara yang keluar tersebut. "Tadi dari pihak pemilik, pak Richard mengatakan siap akan terus memperbaiki," katanya Anas Karno juga berpesan kepada pihak owner agar melakukan pendekatan dengan RT, RW, LPMK dan warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut "Sebenarnya persoalan ini bisa mencari kalau duduk bersama tapi itu tidak dilakukan oleh pihak owner," tutupnya. Sementara selain suara kebisingan, Kusnadi Ketua LPMK setempat mengatakan, memamg untuk peredam sudah diupayakan dari pihak Chug Bar, namun yang jadi persoalan adalah faktor keamanan. "Tapi kalau pengunjung keluar dari Chug Bar kerap menimbulkan pertengkaran (tawuran)," tegas Kusnadi. Sementara Jhon Tamrun anggota Komisi B menanggapi bahwa kalau itu ranahnya sudah ke kepolisian, sehingga pihak RT, RW setempat bisa berkordinasi dengan kelurahan, satpol PP, maupun kepolisian. "Saya kira LPMK sudah tahu, itu sudah kriminal masuk ranahnya kepolisian," tegasnya. Menanggapi keluhan warga, salah satu owner Chug Bar, Richard mengatakan, pihaknya sudah memasang peredam dobel. "Kita sudah memasang peredam dobel dua kali dan sudah disampaikan ke pak Winardi bukti foto melalui WhatsApp," katanya Artinya, menurut Richard, pihaknya tidak ingin dikatakan tidak mau bergerak tapi sudah bergerak terus. "Tapi namanya orang kan tetap masih ada kekurangannya, Lah itu kita siap untuk mendengarkan (keluhan, red)," ungkapnya Jika kekurangan terus diadukan, Richard mengaku resah juga dan menganggap kerja sama selama ini dirasa kurang baik "Padahal kita selalu siap untuk menerima masukan," katanya. Disinggung soal keamanan, kata Richard, pihaknya sudah melakukan maksimal tapi beberapa hari lalu sempat terjadi tawuran. "Posisi terakhir ada tawuran itu jauh dari area Chug," katanya Saat kejadian tawuran itu, kata Richard bahwa karyawanya sepulang kerja saat di jalan dilempari kayu oleh pemuda. "Saya ditunjukin bukti foto kayu panjang. Bahkan ada yang melempar juga lalu dikejar oleh anak anak sehingga terjadi tawuran," ungkapnya Disinggung soal perizinan, Richard mengatakan, bahwa cafenya sudah memiliki izin sejak awal berdiri. "Terkait izin, dari awal berdiri 2016 kita sudah lengkap izinnya," katanya. Sementara itu Herlambang perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya mengatakan, terkait perizinan atau persaratan dasar yang dimiliki Chag Bar, menurutnya SPK sudah terbit tanggal 26 Juni 2016. "Kemudian IMBnya juga sudah terbit tanggal 9 Febuari 2017. Kemudian UK UPL mereka sudah punya, terbitnya pada 4 Oktober 2016. Kemudian terkait NIB, jadi PT Taman Kreasi Bersama Jalan Rahman Hakim nomor 18 terbit pertama kali 30 Agustus 2019 dan ada perubahan ke-8 tanggal 2 Seprember 2022. Ada restoran, bar, kafe dan aktifitas seni pertunjukan," paparnya. Kemudian SKPL B C nya, lanjit Herlambang juga sudah terbit atas nama yang sama per tanggal 14 Januari 2023. "Kemudian sertifikat standarnya karena kaitannya resiko menengah tinggi, kewenangannya ada di Provinsi. Sertifikat standarnya sudah terbit tabggal 2 september 2022 di terbitkan Kepala BPNST Jatim sementara itu perizinannya. Sudah memenuhui standar," pungkas Herlambang. (alf)
Dewan Minta Chug Bar Jalin Komunikasi Baik dengan Warga
Selasa 14-03-2023,18:52 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :