Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/3). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi. Yaitu Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, Ikmal Putra, dan Rusmin, yang menjabat Sub Koordinator Perencanaan Bappeda Provinsi Jatim. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subekti dan ketua pokmas Mochamad Suhut. Dari lima saksi di yang dihadirkan, hanya Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subekti yang mengenal salah satu terdakwa Ilham Wahyudi. "Cuma kenal dengan Ilham Wahyudi," jawab Zainal Afif Subekti saat ditanya ketua majelis hakim Tongani, Selasa (14/3). Sementara Jaksa KPK, Arif Suhermanto meminta kepada Majelis Hakim agar kelima saksi ini dibagi menjadi dua kelompok. Untuk kelompok saksi pertama yakni Yaitu Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, Ikmal Putra dan Rusmin, yang menjabat Sub Koordinator Perencanaan Bappeda Provinsi Jatim. Sedangkan kelompok saksi kedua yaitu Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subekti dan ketua pokmas Mochamad Suhut. "Kami mohon untuk dipisah menjadi dua kelompok saksi,"pinta Jaksa KPK Arif Suhermanto kepada majelis hakim. (fer)
Sidang Korupsi Hibah Pokir Pokmas, Jaksa KPK Hadirkan Kepala Bappeda Jatim
Selasa 14-03-2023,12:53 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :