Gresik, memorandum.co.id - Kepesertaan program JKN di Kabupaten Gresik per 1 Maret 2023 hampir tembus 100 persen, tepatnya 99,96 persen atau 1.284.392 jiwa dari total jumlah penduduk sebesar 1.284.863 jiwa. Hal ini merupakan wujud nyata terlaksananya program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Oktober 2022. Berkat capaian tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bakal menerima penghargaan UHC Awards, Selasa (13/3/2023) besok. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative serta bermutu dengan biaya terjangkau. Adapun rincian peserta JKN Kabupaten Gresik terdiri dari 555.743 jiwa sebagai peserta JKN segmen penerima bantuan iuran negara (PBIN), 345.340 jiwa, segmen pekerja penerima upah (PPU) 207.710 jiwa, segmen PBI daerah (PBID). Sedangkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU)/Mandiri 156.399 jiwa, dan segmen bukan pekerja (BP) 19.200 jiwa. “Capaian UHC yang diraih Kabupaten Gresik tersebut mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia. 14 Maret 2023 besok, kami dan Bupati Gresik diminta menghadap ke Jakarta untuk menerima penghargaan UHC Awards. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia yang telah UHC. Harapannya semoga hal ini dapat menginspirasi daerah lain untuk bisa juga meraih UHC," tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janie Tegoeh Prasetijo, Senin (13/3/2023). Janoe berharap dengan UHC ini seluruh masyarakat Kabupaten Gresik bisa terus mendapatkan jaminan kesehatan yang pasti dan adil. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan risiko finansial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Bagi penduduk yang beralamat di Kabupaten Gresik dan sedang sakit namun belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka bisa langsung mendaftarkan diri ke Puskesmas terdekat. Namun bagi yang sudah terdaftar PBPU/Mandiri dan mampu diharapkan untuk terus berkomitmen melaksanakan kewajibannya membayar iuran setiap bulannya agar terus mendukung stabilitas berlangsungnya Program JKN,” tegasnya. Lebih lanjut, Janoe menerangkan bahwa berjalannya Program UHC ini tentunya diiringi juga dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus memberikan kemudahan bagi pesertanya. Salah satunya melalui inovasi layanan digital baik layanan administrasi maupun layanan di Fasilitas Kesehatan. “Tentunya kami tidak berpuas diri dengan tercapainya UHC ini. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Seperti hadirnya beberapa layanan online yang dapat diakses masyarakat kapan saja dan dimana saja, seperti aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), Care Center 165 24 jam, Chat Assistant JKN (CHIKA), ataupun media sosial seperti Instagram, Twitter, Tik Tok, dan Facebook," lanjutnya. Masih menurut Janoe, layanan online tersebut mencakup seluruh pelayanan seperti pendaftaran pelayanan ke Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Kemudian cek status kepesertaan melalui CHIKA, pengurangan anggota keluarga melalui PANDAWA, dan seterusnya,” pungkas Janoe.(and/har)
99,96 Persen Warga Gresik Terlindungi Jaminan Kesehatan
Senin 13-03-2023,19:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB