Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (11/3/2023) dini hari di Jalan Raya Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, diusut tuntas oleh Polres Tulungagung. Akibat penganiayaan itu, dua korban yakni MR (17) warga Kecamatan Sumbergempol dan perempuan berinisial MA (18), warga Kecamatan Boyolangu, mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan serta badan. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, usai mendalami laporan penganiayaan itu kemudian pihaknya langsung melakukan pendalaman. Hasilnya tujuh orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. AKBP Eko mengatakan, tujuh orang tersangka yang ditangkap adalah oknum perguruan silat. Mereka ditangkap beberapa jam setelah penganiayaan tersebut. “Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Meraka kita tangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 04.00 wib," ujarnya, Minggu (12/3/2023). Tujuh orang tersangka yang ditangkap adalah MA (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18), PBA (18), MLS (15) dan LMA (18), mereka merupakan warga Kecamatan Sumbergempol, Kalidawir, dan Boyolangu. AKBP Eko mengungkapkan, penganiayaan terjadi dipicu oleh fanatisme berlebihan para tersangka. Saat itu para tersangka mendapati korban memakai kaos salah satu perguruan silat. Kemudian tersangka langsung menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan. "Jadi korban ini baru pulang dari Kediri dan masih memakai pakaian itu tadi. Tiba-tiba para tersangka langsung menghentikan motor korban. Kemudian mengeroyok korban sampai terjatuh, merampas pakaiannya, sabuknya, dan atribut milik korban," jelasnya. Dari lokasi kejadian, polisi bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos berlogo perguruan silat, sabuk mori milik korban, dan motor. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dangan pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 368 KUH Pidana. “Untuk 4 orang dilakukan penahanan, dan yang 3 masih anak-anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegas AKBP Eko. Atas kejadian itu pula, Kapolres Eko Hartanto kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan silat janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan. “Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian. Sejatinya kita semuanya adalah saudara. Berbeda perguruan silat silahkan, tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya. (fir/mad)
Tujuh Pesilat Jadi Tersangka Penganiayaan
Minggu 12-03-2023,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
Ketua DPRD Magetan Ditahan Kasus Korupsi Pokkir Pagu Rp 335 Miliar
Kamis 23-04-2026,13:30 WIB
Kode Redeem Terbaru Sailor Piece April 2026, Berikut Cara Klaimnya!
Kamis 23-04-2026,15:18 WIB
Big Match Liga 1 Malam Ini, Malut vs Persebaya: Bangkit atau Makin Terpuruk
Kamis 23-04-2026,13:50 WIB
SPPG Demangan 4 Tak Kantongi SLHS, Pemkot Madiun Minta Hentikan Operasional Sementara
Kamis 23-04-2026,10:29 WIB
Kios Buah Laweyan Jadi Bukti Nyata Program MBG: Berdayakan Petani Lokal, Angkat Ekonomi Warga
Terkini
Jumat 24-04-2026,08:34 WIB
PT Terminal Teluk Lamong Gandeng Kebun Raya Purwodadi Perkuat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati
Jumat 24-04-2026,08:26 WIB
Polairud Polda Jatim Perkuat Pengawasan Jalur Laut, Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Jumat 24-04-2026,08:14 WIB
Polsek Wiyung Perkuat Sinergitas dengan Satpam Perumahan TPI demi Pastikan Kamtibmas
Jumat 24-04-2026,08:00 WIB
Joki dan Berhala Gelar
Jumat 24-04-2026,07:26 WIB