Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (11/3/2023) dini hari di Jalan Raya Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, diusut tuntas oleh Polres Tulungagung. Akibat penganiayaan itu, dua korban yakni MR (17) warga Kecamatan Sumbergempol dan perempuan berinisial MA (18), warga Kecamatan Boyolangu, mengalami luka memar pada bagian wajah, tangan serta badan. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, usai mendalami laporan penganiayaan itu kemudian pihaknya langsung melakukan pendalaman. Hasilnya tujuh orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. AKBP Eko mengatakan, tujuh orang tersangka yang ditangkap adalah oknum perguruan silat. Mereka ditangkap beberapa jam setelah penganiayaan tersebut. “Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Meraka kita tangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 04.00 wib," ujarnya, Minggu (12/3/2023). Tujuh orang tersangka yang ditangkap adalah MA (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18), PBA (18), MLS (15) dan LMA (18), mereka merupakan warga Kecamatan Sumbergempol, Kalidawir, dan Boyolangu. AKBP Eko mengungkapkan, penganiayaan terjadi dipicu oleh fanatisme berlebihan para tersangka. Saat itu para tersangka mendapati korban memakai kaos salah satu perguruan silat. Kemudian tersangka langsung menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan. "Jadi korban ini baru pulang dari Kediri dan masih memakai pakaian itu tadi. Tiba-tiba para tersangka langsung menghentikan motor korban. Kemudian mengeroyok korban sampai terjatuh, merampas pakaiannya, sabuknya, dan atribut milik korban," jelasnya. Dari lokasi kejadian, polisi bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos berlogo perguruan silat, sabuk mori milik korban, dan motor. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dangan pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 368 KUH Pidana. “Untuk 4 orang dilakukan penahanan, dan yang 3 masih anak-anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegas AKBP Eko. Atas kejadian itu pula, Kapolres Eko Hartanto kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan silat janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan. “Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian. Sejatinya kita semuanya adalah saudara. Berbeda perguruan silat silahkan, tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya. (fir/mad)
Tujuh Pesilat Jadi Tersangka Penganiayaan
Minggu 12-03-2023,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,13:41 WIB
Geger! Warga Asemrowo Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Tidur
Selasa 20-01-2026,12:27 WIB
Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wonokusumo Jaya
Selasa 20-01-2026,11:52 WIB
Bukan Sekadar Nostalgia, Game Horor Remake Ini Suguhkan Gameplay Berjam-jam
Selasa 20-01-2026,16:33 WIB
Plt Bupati Ponorogo dan DPRD Jatim Sidak Jembatan Darurat
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Terkini
Rabu 21-01-2026,09:31 WIB
Penyematan Brevet Kehormatan Penerbang kepada Tujuh Pati TNI AL
Rabu 21-01-2026,09:06 WIB
Gubernur Khofifah: Jatim Siap Jadi Lumbung Talenta Digital Nasional
Rabu 21-01-2026,09:00 WIB
Akibat Child Grooming: Langkah Menuju Pemulihan (3)
Rabu 21-01-2026,08:27 WIB
Berawal dari Cekcok Mulut, Warga Pamekasan Jadi Korban Penusukan di Kecamatan Tanah Merah
Rabu 21-01-2026,08:15 WIB