Isa Ansori Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pengeroyokan siswa SMPN 11 Surabaya yang terjadi di lapangan futsal di daerah Sawahpulo, Perak, akan dimediasi oleh Pemerintah Kota Surabaya karena terduga pelaku masih di bawah umur. Menanggapi hal itu, pakar pendidikan, Isa Ansori menanggapi bahwa melihat terduga pelaku dan korbannya anak-anak. Namun, jika terduga pelakunya sudah dewasa harus ada tanggungjawab hukum. "Umur 18 tahun ke atas sudah tidak bisa dimediasi. Proses hukumnya harus jalan," tegas Isa. Meski mediasi akan tetapi ada persyaratannya. Isa mencontohkan, terduga pelakunya anak di bawah umur karena menurut undang-undang tidak boleh di tahan, maka dibutuhkan mediasi. Namun bukan berarti lepas dari tanggungjawab. "Tapi proses mediasi kemudian anak tidak diberikan tanggungjawab. Tanggungjawabnya apa, maka prosesnya anak ditempatkan di LKSK atau selter Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga apa, setiap orang itu baik orang dewasa maupun anak anak, bahwa hidup itu ada tanggungjawab," jelas Isa. Untuk anak yang masih sekolah? Isa meminta sekolah anak tidak boleh terganggu. Proses belajarnya nanti ada teknis, bagaimana gurunya datang ke selter. Bisa juga anaknya tetap sekolah dan setelah proses belajar selesai dikembalikan ke shelter. "Yang terpenting proses belajarnya tetap harus berjalan," harap Isa. Isa menambahkan, intinya proses mediasi dibutuhkan jalan tengah dan tidak boleh merugikan. Karena ada restitusi (ganti rugi) pengobatan dan sebagainya. Terutama terhadap pelaku harus bertanggungjawab. Dalam proses hukum dibutuhkan jalan tengah tapi setiap orang yang melakukan harus punya tanggungjawab. Kejadian ini semua pihak harus bertanggungjawab dan semua pihak tidak ada yang dirugikan. Pasca kejadian, dari sisi sekolah, sebenarnya terjadi di luar sekolah. Sekolah sampai proses belajar. Di antara rumah dan sekolah itu tanggungjawab pemerintah. "Pemkot harus hadir di sini dengan menempatkan satpol PP, linmas, kepolisian, dan titik titik yang dianggap rawan sehingga menekan potensi orang untuk berbuat tidak baik," pungkas Isa. (rio)
Proses Mediasi harus Ada Tanggungjawab
Jumat 10-03-2023,21:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Sabtu 30-11-2024,10:05 WIB
Ternyata Ini Provinsi yang Jadi Tujuan Mudik Nataru Tahun Ini
Sabtu 30-11-2024,09:06 WIB
PMII Jawa Timur: Independen Polri Tak Boleh Diutak-atik
Sabtu 30-11-2024,08:07 WIB
Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Nataru di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Sabtu 30-11-2024,07:10 WIB
Kapolres Batu Sambut Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jatim
Sabtu 30-11-2024,07:07 WIB