Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Turen, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pria, Y (39), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Rabu (8/3) sekitar pukul 00.30. Y diamankan kedapatan hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Asembagus, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat, yang merasa resa di daerahnya banyak beredaran narkotika jenis sabu,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Jumat (10/3/2023). Taufik mengatakan Y yang ditangkap pada dini hari ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika yang menyasar generasi muda di wilayahnya. Ini Berawal dari informasi masyarakat. "Personel di lapangan kemudian melakukan penyelidikan dan menjumpai seseorang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klik bening di saku celana,” jelas Taufik. Dalam penangkapan itu, lanjut Taufik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu siap edar seberat 0,28 gram. HP yang berisi pesan transaksi dan sedotan bekas pakai sabu juga ditemukan dalam saku jaket yang dikenakan oleh tersangka. Seluruh barang bukti yang diakui kepemilikan oleh Y kemudian dibawa ke Polsek Turen untuk proses penyidikan. Dihadapan penyidik, Y mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang sejak lima bulan lalu. Mengaku mendapatkan barang haram dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial. Tersangka Y mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket yang dijualnya. Terkadang Y juga mencicipi sedikit sabu yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan tambahan. “Modus yang digunakan masih cara lama, yakni dengan sistem ranjau yang tidak pernah bertemu satu sama lain,” ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Y kini menginap di tahanan Polsek Turen dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)
Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Disergap
Jumat 10-03-2023,17:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Minggu 19-07-2026,10:05 WIB
99th Anniversary Game Kontra PSIS Jadi Ajang Coach Tavares Uji Takktik Baru Persebaya
Terkini
Minggu 19-07-2026,21:38 WIB
Indonesia Harus Bangkit
Minggu 19-07-2026,21:00 WIB
Honda Vario Misterius Ditinggalkan di Halaman Sekolah Kembangbahu Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 19-07-2026,20:54 WIB
Warga Protes Larangan Dump Truk Masuk Dusun Tawun Lamongan, Kades Sebut Tak Ada Perdes
Minggu 19-07-2026,20:14 WIB
Tiga Pilar Singonegaran dan Mahasiswa KKN Tanam Bibit Terong Dukung Ketahanan Pangan
Minggu 19-07-2026,19:25 WIB