Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Turen, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pria, Y (39), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Rabu (8/3) sekitar pukul 00.30. Y diamankan kedapatan hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Asembagus, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat, yang merasa resa di daerahnya banyak beredaran narkotika jenis sabu,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Jumat (10/3/2023). Taufik mengatakan Y yang ditangkap pada dini hari ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika yang menyasar generasi muda di wilayahnya. Ini Berawal dari informasi masyarakat. "Personel di lapangan kemudian melakukan penyelidikan dan menjumpai seseorang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klik bening di saku celana,” jelas Taufik. Dalam penangkapan itu, lanjut Taufik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu siap edar seberat 0,28 gram. HP yang berisi pesan transaksi dan sedotan bekas pakai sabu juga ditemukan dalam saku jaket yang dikenakan oleh tersangka. Seluruh barang bukti yang diakui kepemilikan oleh Y kemudian dibawa ke Polsek Turen untuk proses penyidikan. Dihadapan penyidik, Y mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang sejak lima bulan lalu. Mengaku mendapatkan barang haram dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial. Tersangka Y mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket yang dijualnya. Terkadang Y juga mencicipi sedikit sabu yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan tambahan. “Modus yang digunakan masih cara lama, yakni dengan sistem ranjau yang tidak pernah bertemu satu sama lain,” ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Y kini menginap di tahanan Polsek Turen dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)
Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Disergap
Jumat 10-03-2023,17:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Jumat 08-11-2024,08:16 WIB
Pendaftaran Bintara Bakomsus Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Terkini
Jumat 08-11-2024,19:33 WIB
Pemkot Surabaya Gelar Konser Jazz Senja Utara Festival 2024 di THP Kenjeran
Jumat 08-11-2024,19:13 WIB
Polsek Karangpilang Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat
Jumat 08-11-2024,19:04 WIB
Di Hari Pahlawan, Masyarakat Surabaya Tidak Diperbolehkan Pakai Busana Motif Doreng
Jumat 08-11-2024,18:55 WIB
Berbaur dengan Pengunjung Grand City Mall, Pria Ini Nyopet HP
Jumat 08-11-2024,18:46 WIB