Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Turen, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pria, Y (39), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Rabu (8/3) sekitar pukul 00.30. Y diamankan kedapatan hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Asembagus, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat, yang merasa resa di daerahnya banyak beredaran narkotika jenis sabu,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Jumat (10/3/2023). Taufik mengatakan Y yang ditangkap pada dini hari ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika yang menyasar generasi muda di wilayahnya. Ini Berawal dari informasi masyarakat. "Personel di lapangan kemudian melakukan penyelidikan dan menjumpai seseorang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klik bening di saku celana,” jelas Taufik. Dalam penangkapan itu, lanjut Taufik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu siap edar seberat 0,28 gram. HP yang berisi pesan transaksi dan sedotan bekas pakai sabu juga ditemukan dalam saku jaket yang dikenakan oleh tersangka. Seluruh barang bukti yang diakui kepemilikan oleh Y kemudian dibawa ke Polsek Turen untuk proses penyidikan. Dihadapan penyidik, Y mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang sejak lima bulan lalu. Mengaku mendapatkan barang haram dari seorang yang dikenalnya melalui media sosial. Tersangka Y mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poket yang dijualnya. Terkadang Y juga mencicipi sedikit sabu yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan tambahan. “Modus yang digunakan masih cara lama, yakni dengan sistem ranjau yang tidak pernah bertemu satu sama lain,” ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Y kini menginap di tahanan Polsek Turen dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)
Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Disergap
Jumat 10-03-2023,17:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:29 WIB
Ular Piton Berukuran Besar Kembali Muncul di Pemukiman, Sudah 5 Kali Terjadi?
Selasa 07-04-2026,09:09 WIB
Korban Catcalling Sukomanunggal Surabaya Terpaksa Damai dengan Pelaku
Selasa 07-04-2026,07:09 WIB
Libatkan 404 Personel, Pengamanan Laga Persik Kediri Lawan Persijap Jepara Berlangsung Kondusif
Selasa 07-04-2026,07:14 WIB
Polres Kediri Musnahkan 235 Petasan dan 17 Kg Bahan Peledak Ilegal
Selasa 07-04-2026,09:29 WIB
Suara Ibu dari Surabaya: Catcalling Harus Dilawan, Bukan Didiamkan!
Terkini
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,22:51 WIB
Truk Tangki Rem Blong Tabrak Tiga Motor di Kebomas Gresik
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Selasa 07-04-2026,22:11 WIB