HKTI Prediksi Alokasi Pupuk Subsidi Habis Setengah Tahun

Jumat 10-03-2023,16:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Pupuk subsidi masih menjadi dinamika di proses distribusi nya, hingga saat ini keluhan penyalah gunaan dalam distribusi pupuk masih terjadi dan seperti tanpa solusi, ini jelas terlihat saat safari Jum'at yang dilakukan oleh Bupati Lumajang di sebuah masjid kawasan kecamatan Tempursari. Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan SK BUPATI nomor 188.45/648/427.12/2023 tanggal 15 Desember 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Pupuk Subsidi Sektor Pertanian dalam Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2023. Adapun rinciannya menetapkan alokasi untuk urea sebanyak 27.291 ton dan untuk NPK phonska sejumlah 18.521 ton dan Harga HET di tetapkan untuk urea Rp. 112.500/zak dan NPK Phonsa Rp. 115.000,- Angka alokasi tersebut diatas belum memenuhi kebutuhan petani. Banyaknya keluhan masyarakat di respons oleh Bupati Lumajang dengan melakukan inspeksi mendadak pada hari Jum'at 3 pebruari 2023 yang hasilnya terungkap beberapa pelanggaran. Dan ditindak lanjuti dengan surat dari Sekretaris Daerah Lumajang nomor 800/005/427.44/2023 tanggal 09 Pebruari 2023 tentang pendistribusian pupuk bersubsidi pada petani dan kelompok tani di kabupaten Lumajang tahun 2023. Intinya memuat 5 point utama himbauan pada pengecer dan distributor. Dari evaluasi kami di lapangan ujar Iskhak Subagio Ketua DPC HKTI Lumajang ada beberapa hal menarik yang perlu disikapi yakni, hal kepatuhan dari para pengecer untuk melaksanakan himbauan dan aturan distribusi pupuk masih banyak keluhan harga jual diatas HET, nota juga menjadi sesuatu yang sulit di berikan oleh para pengecer. Iskhak menyarankan agar dinas koperasi usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan Kabupaten Lumajang untuk melakukan tugasnya untuk lebih proaktif mengumpulkan data keluhan petani kemudian diambil sikap untuk memetakan sumber keluhan tersebut. Saat rapat komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3) dijadikan bahan evaluasi kinerja pengecer dan distributor yang hasilnya dikirim ke pihak produsen yaitu PT. Pupuk Indonesia sebagai bahas pertimbangan untuk memberikan sanksi pada para pihak yang terbukti bersalah. Roling wilayah kerja distributor juga mutlak dilakukan sebagai langkah penyegaran lebih lanjut diharapkan akan terlihat distributor mana yang menjalankan tupoksinya dengan baik. Kami berharap langkah cepat dan cerdas dari pemangku kebijakan bisa segera dilakukan sebelum ombudsman Republik Indonesia turun ke kabupaten Lumajang. Sesuai surat tanggapan nomer B/478/PC.01.01.K3/01.01.2023/II/2023 tanggal 23 Pebruari 2023. Kami berharap tim KP3 yang dimotori dinas tersebut diatas lebih fokus melihat keaslian nota dan kesesuaian dokumen yang ada dengan fakta di lapangan. Lebih miris lagi sekarang ada gejala pengecer memberikan pupuk pada petani langsung untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dengan alasan E Alokasi petani tersebut itu sangat kecil, perilaku sepele ini kalau dilakukan semua pengecer berakibat pupuk akan terserap semua di awal tahun di pertengahan tahun akan habis ini akan fatal akibat belakangnya. Dinas pertanian harus memberikan informasi kepada produsen agar penebusan distributor disesuaikan dengan angka bulanan kebutuhan masing masing kecamatan sehingga hal tersebut bisa di kelola sejak awal. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait