Tunggakan PBB-P2 di Tulungagung Capai Rp 18 M, Ini Penjelasan Sekdakab

Kamis 09-03-2023,16:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Berdasarkan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, hingga saat ini tunggakan pajak bumi bangunan - perkotaan dan pedesaan (PBB - P2) yang macet serta tidak dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp 18 miliar. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tulungagung, Sukaji, mengatakan jumlah itu merupakan hasil akumulasi tunggakan pajak sejak masih pengelolaan pajaknya di bawah KPP Pratama, yakni di tahun 2002 sampai 2013. "Dulukan jadi tanggung jawab KPP Pratama. Kemudian kan mulai tahun 2014 baru diambil pemkab," ujarnya, Kamis (9/3/2023). Sukaji menjelaskan, pasca ditangani pengelolaannya oleh Pemkab Tulungagung, pihaknya rutin melakukan penagihan dengan melibatkan kelurahan dan desa di 19 kecamatan. Namun demikian, masih saja ada wajib pajak yang menunggak. Karena selalu menjadi temuan setiap tahunnya, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan verifikasi kepada wajib pajak yang masih belum memenuhi kewajibannya. "Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan wajib pajak tersebut, apakah masih ada atau sudah tidak ada lagi," tuturnya. Selanjutnya menurut Sukaji, ketika wajib pajak dipastikan tidak ada atau tidak ditemukan, maka akan dilakukan pendataan dan penghapusan. "Makanya kemarin kita kumpulkan dari kecamatan dan kelurahan serta desa untuk kita ajak melakukan verifikasi data," jelasnya. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Indah Inawati mengatakan, pada 2023 ini verifikasi data objek pajak difokuskan pada dua kecamatan, yaitu Ngunut dan Tulungagung (Kota). "Sebelumnya sudah ada kecamatan lain, tahun ini dua kecamatan itu dan tahun depan semoga bisa ke kecamatan lain. Karena penunggak ini tersebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung," paparnya. Indah mengungkapkan, untuk Kecamatan Ngunut terdapat sekitar 13.276 objek pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 3,113 miliar, yang tersebar di 4 desa. Sedangkan untuk Kecamatan Tulungagung, terdapat lebih kurang 10.055 obyek pajak yang tersebar di 7 kelurahan dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 1,8 miliar. "Nah, kita juga belum tau, obyek pajaknya ini berupa apa. Apakah lahan kosong, apa rumah, apa pabrik. Yang jelas untuk tau itu makanya perlu verifikasi," pungkas dia. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait