Surabaya, memorandum.co.id - Fenomena joki panitia daftar pemilih (pantarlih) juga terjadi di Kota Surabaya. Petugas pantarlih yang semestinya menyisir dari rumah ke rumah (door to door) justru menyuruh atau membayar orang lain untuk menggantikan tugasnya dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Bawaslu Surabaya tak memungkiri praktik ini. Ditemukan bahwa tugas coklit daftar pemilih dilakukan oleh orang lain. Yakni, memanfaatkan jasa ketua RT/RW, tokoh masyarakat (tomas), hingga sekuriti perumahan. “Kami menemukan beberapa kekeliruan tata cara dan prosedur. Misalnya, ada petugas pantarlih di sejumlah kecamatan itu yang tak memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pantarlih. Ini pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar, Rabu (8/3/2023). Agil menambahkan, pelanggaran lain adalah pemberian tanda yang tidak sesuai. Merujuk ketentuan, semestinya setiap keluarga yang selesai diverifikasi diberi penanda berupa stiker. Namun, di banyak tempat, itu tidak dilakukan. Menjelang tahapan coklit berakhir, pihaknya mengusulkan agar dilakukan perbaikan. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelaku praktik tersebut dapat dijerat pidana. Petugas pemungutan suara (PPS) yang bertanggung jawab dapat dikenai denda hingga dipenjara. Juga warga yang menjadi joki pantarlih. Hal tersebut merujuk Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. “Tidak boleh (joki pantarlih). Ada ancaman pidana. PPS yang berwenang dalam menentukan pantarlih dan warga yang menjelma jadi pantarlih juga bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 2 juta,” kata Agil. Saat ini, Bawaslu Surabaya sedang mendalami fenomena joki pantarlih. Pihaknya masih menggali dan mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk meminta klarifikasi terhadap anggota PPK dan PPS. Di lain sisi, pihaknya meminta KPU Surabaya agar betul-betul serius dalam mengawal fase pemutakhiran data pemilih. “KPU perlu betul-betul serius dalam fase ini, karena coklit merupakan salah satu pondasi ketika menentukan daftar pemilih besok itu bagaimana. Kalau coklit bagus, maka melakukan perbaikannya akan mudah. Tapi kalau coklitnya tidak maksimal, ya hasilnya tidak akan maksimal,” tandas Agil. (bin)
Joki Pantarlih Marak, Bawaslu Surabaya Ingatkan Pelaku Bisa Dipidana
Rabu 08-03-2023,19:31 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :