Tersangka pengedar obat keras berbahaya. Situbondo, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl berlogo Y. DL (38) warga kecamatan Suboh ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba karena kedapatan mengedarkan pil trex. Dari tangan tersangka berhasil disita ribuan butir pil trex siap edar, HP serta uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan pil tersebut. Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi pil trex dengan seseorang. " Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menemukan total 1066 butir pil trex terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1.000 butir. Serta 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastik klip berisi masing-masing 5 butir “ jelas AKP Ernowo, Selasa (7/3/2023) Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “ Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan “ pungkas AKP Ernowo.(iku)
Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Obat Keras Berbahaya
Selasa 07-03-2023,21:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB