Tersangka pengedar obat keras berbahaya. Situbondo, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl berlogo Y. DL (38) warga kecamatan Suboh ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba karena kedapatan mengedarkan pil trex. Dari tangan tersangka berhasil disita ribuan butir pil trex siap edar, HP serta uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan pil tersebut. Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi pil trex dengan seseorang. " Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menemukan total 1066 butir pil trex terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1.000 butir. Serta 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastik klip berisi masing-masing 5 butir “ jelas AKP Ernowo, Selasa (7/3/2023) Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “ Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan “ pungkas AKP Ernowo.(iku)
Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Obat Keras Berbahaya
Selasa 07-03-2023,21:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,13:11 WIB
Antara Bisnis dan Prestasi: Membaca Arah Persebaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Rabu 24-12-2025,08:01 WIB
Imigrasi Jatim Tancap Gas: Raih Peringkat Dua Nasional, Percepat Digitalisasi hingga Perluas Layanan
Rabu 24-12-2025,07:20 WIB
Endrick Resmi Merapat ke Lyon, Cari Menit Bermain Lewat Status Pinjaman dari Real Madrid
Rabu 24-12-2025,07:16 WIB
Pemkab Kediri Tiadakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diganti Doa Bersama dan Istigasah
Rabu 24-12-2025,07:13 WIB
Lookman Jadi Penentu, Nigeria Awali Piala Afrika dengan Kemenangan Dramatis atas Tanzania
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB