Tersangka pengedar obat keras berbahaya. Situbondo, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Situbondo kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl berlogo Y. DL (38) warga kecamatan Suboh ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba karena kedapatan mengedarkan pil trex. Dari tangan tersangka berhasil disita ribuan butir pil trex siap edar, HP serta uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan pil tersebut. Kasatreskoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi pil trex dengan seseorang. " Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menemukan total 1066 butir pil trex terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1.000 butir. Serta 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastik klip berisi masing-masing 5 butir “ jelas AKP Ernowo, Selasa (7/3/2023) Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “ Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan “ pungkas AKP Ernowo.(iku)
Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Obat Keras Berbahaya
Selasa 07-03-2023,21:40 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :