Surabaya, memorandum.co.id - Hasil penyidikan polisi terkait perkelahian dua pemuda di Bogorami, akhirnya menetapkan Wahyu, warga Jalan Bulak Setro sebagai tersangka, Selasa (7/3/2023). Kabar penetapan tersangka dikatakan langsung Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Tersangka sudah kami tetapkan tersangka," tegas Soeryadi. Dari hasil pemeriksaan, kata Soeryadi, tersangka terbukti menyerang menggunakan senajata tajam kepada korban, Agung. Merasa jiwanya terancam kemudian korban berusaha menangkis serangan itu dan berusaha merebut sajam. "Tersangka menyerang menggunakan sajam terus oleh korban ditangkis dan rebutan sajam. Kebetulan tersangka memegang bagian sajam bagian yang tajam sehingga terluka," ungkap Soeryadi. Untuk motif, Soeryadi mengatakan karena cemburu. Di saat tersangka tahu mantan istri sirinya, Rena diantar Agung di lokasi kejadian. "Tersangka cemburu dengan korban saat mengantar mantan istrinya," ungkapnya. Soeryadi menjelaskan, Wahyu dan Rena ini memang sudah menikah siri, namun sudah putus. Kemudian berniat menyelesaikan masalah ini mereka janjian untuk bertemu di TKP. "Mantan istri sirinya saat janjian bertemu ke lokasi dengan mantan suaminya mengajak korban," katanya. Sampai di TKP ketemu. Mengetahui mengajak pria lain, akhirnya tersangka cemburu. Tersangka mengira mantan istri sirinya ada hubungan dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah penyerangan tersebut. "Padahal korban tidak punya hubungan dengan mantan istri sirinya dan hanya mengantarkan saja," tuturnya. Soeryadi menambahkan, korban dan mantan istri siri tersangka baru kenal sebulan dan belum ada hubungan asmara, apalagi hendak menikah. "Hanya penjajakan kan baru kenalan seminggu. Namun yang namanya teman bisa saja kemungkinan setelah penjajakan dan ke depannya berlanjut ke pernikahan," tandas Soeryadi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga rebutan wanita, dua pemuda duel di depan gapura Jalan Bogorami 2, Senin (6/3) sekitar pukul 10.00. Kejadian itu menyebabkan keduanya terluka akibat rebutan pisau penghabisan. Kedua pemuda yang terlibat perkelahian itu, Wahyu warga Bulak Setro dan Agung asal Menganti, Gresik. Mereka diduga rebutan Rena, wanita asal Pogot yang kerja di toko roti. Kemudian oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran dilarikan ke RS Soewandi guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu diamankan ke mapolsek. (rio)
Duel Berdarah Bogorami, Pemuda Bulak Setro Ditetapkan Tersangka
Selasa 07-03-2023,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,21:29 WIB
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Mulai Penjaringan Calon Ketua PAC di Dapil 4 dan Dapil I
Kamis 05-02-2026,22:00 WIB
Efisiensi dan Kenyamanan Jemaah Bakkah Umrah Nikmati Kereta Cepat Haramain
Jumat 06-02-2026,01:00 WIB
Pengobatan Tradisional Bekam, Terlihat Mengerikan Namun Bermanfaat
Terkini
Jumat 06-02-2026,19:06 WIB
Personel Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran Kurve Bersih-Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri
Jumat 06-02-2026,19:02 WIB
Kejati Jatim Geledah KBS, Eri Cahyadi Ungkap Dugaan Keuangan Fiktif Selama 10 Tahun di Surabaya
Jumat 06-02-2026,18:43 WIB
Dua Pelaku Gondol Beat Street Milik Pengunjung SPBU Shell Rungkut Surabaya
Jumat 06-02-2026,18:31 WIB
Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Gresik Pastikan Stok Aman dan Harga Bahan Pokok Stabil
Jumat 06-02-2026,18:30 WIB