Surabaya, memorandum.co.id - Hasil penyidikan polisi terkait perkelahian dua pemuda di Bogorami, akhirnya menetapkan Wahyu, warga Jalan Bulak Setro sebagai tersangka, Selasa (7/3/2023). Kabar penetapan tersangka dikatakan langsung Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Tersangka sudah kami tetapkan tersangka," tegas Soeryadi. Dari hasil pemeriksaan, kata Soeryadi, tersangka terbukti menyerang menggunakan senajata tajam kepada korban, Agung. Merasa jiwanya terancam kemudian korban berusaha menangkis serangan itu dan berusaha merebut sajam. "Tersangka menyerang menggunakan sajam terus oleh korban ditangkis dan rebutan sajam. Kebetulan tersangka memegang bagian sajam bagian yang tajam sehingga terluka," ungkap Soeryadi. Untuk motif, Soeryadi mengatakan karena cemburu. Di saat tersangka tahu mantan istri sirinya, Rena diantar Agung di lokasi kejadian. "Tersangka cemburu dengan korban saat mengantar mantan istrinya," ungkapnya. Soeryadi menjelaskan, Wahyu dan Rena ini memang sudah menikah siri, namun sudah putus. Kemudian berniat menyelesaikan masalah ini mereka janjian untuk bertemu di TKP. "Mantan istri sirinya saat janjian bertemu ke lokasi dengan mantan suaminya mengajak korban," katanya. Sampai di TKP ketemu. Mengetahui mengajak pria lain, akhirnya tersangka cemburu. Tersangka mengira mantan istri sirinya ada hubungan dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah penyerangan tersebut. "Padahal korban tidak punya hubungan dengan mantan istri sirinya dan hanya mengantarkan saja," tuturnya. Soeryadi menambahkan, korban dan mantan istri siri tersangka baru kenal sebulan dan belum ada hubungan asmara, apalagi hendak menikah. "Hanya penjajakan kan baru kenalan seminggu. Namun yang namanya teman bisa saja kemungkinan setelah penjajakan dan ke depannya berlanjut ke pernikahan," tandas Soeryadi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga rebutan wanita, dua pemuda duel di depan gapura Jalan Bogorami 2, Senin (6/3) sekitar pukul 10.00. Kejadian itu menyebabkan keduanya terluka akibat rebutan pisau penghabisan. Kedua pemuda yang terlibat perkelahian itu, Wahyu warga Bulak Setro dan Agung asal Menganti, Gresik. Mereka diduga rebutan Rena, wanita asal Pogot yang kerja di toko roti. Kemudian oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran dilarikan ke RS Soewandi guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu diamankan ke mapolsek. (rio)
Duel Berdarah Bogorami, Pemuda Bulak Setro Ditetapkan Tersangka
Selasa 07-03-2023,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,15:23 WIB
Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi
Sabtu 07-03-2026,15:08 WIB
Miras Beredar di Pesisir Tambak Wedi, Polsek Kenjeran Amankan Belasan Botol dari Dua Kafe
Sabtu 07-03-2026,16:16 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait Peringatkan Penimbun BBM, Pemkab Siapkan Pengawasan Ketat SPBU
Sabtu 07-03-2026,19:48 WIB
Starting Lineup Borneo FC vs Persebaya Surabaya, Trio MBG Kembali Perkuat Bajol Ijo
Sabtu 07-03-2026,17:42 WIB
Kapolres dan Srikandi Polres Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengguna Jalan
Terkini
Minggu 08-03-2026,14:51 WIB
Skema Pencucian Uang Judi Online 188BET di Surabaya Seret Jaka Purnama Terkait Aliran Rp29,7 Miliar
Minggu 08-03-2026,14:45 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana PIP MA Al-Maliki Lumajang Mencuat ke Publik
Minggu 08-03-2026,14:09 WIB
Gadaikan BPKB Mobil Teman, Pria Blitar Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung
Minggu 08-03-2026,14:06 WIB
Bencana Jember Selatan, Angin Kencang Hancurkan Sekolah dan Belasan Rumah di Tiga Kecamatan
Minggu 08-03-2026,14:01 WIB