Surabaya, memorandum.co.id - Hasil penyidikan polisi terkait perkelahian dua pemuda di Bogorami, akhirnya menetapkan Wahyu, warga Jalan Bulak Setro sebagai tersangka, Selasa (7/3/2023). Kabar penetapan tersangka dikatakan langsung Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Tersangka sudah kami tetapkan tersangka," tegas Soeryadi. Dari hasil pemeriksaan, kata Soeryadi, tersangka terbukti menyerang menggunakan senajata tajam kepada korban, Agung. Merasa jiwanya terancam kemudian korban berusaha menangkis serangan itu dan berusaha merebut sajam. "Tersangka menyerang menggunakan sajam terus oleh korban ditangkis dan rebutan sajam. Kebetulan tersangka memegang bagian sajam bagian yang tajam sehingga terluka," ungkap Soeryadi. Untuk motif, Soeryadi mengatakan karena cemburu. Di saat tersangka tahu mantan istri sirinya, Rena diantar Agung di lokasi kejadian. "Tersangka cemburu dengan korban saat mengantar mantan istrinya," ungkapnya. Soeryadi menjelaskan, Wahyu dan Rena ini memang sudah menikah siri, namun sudah putus. Kemudian berniat menyelesaikan masalah ini mereka janjian untuk bertemu di TKP. "Mantan istri sirinya saat janjian bertemu ke lokasi dengan mantan suaminya mengajak korban," katanya. Sampai di TKP ketemu. Mengetahui mengajak pria lain, akhirnya tersangka cemburu. Tersangka mengira mantan istri sirinya ada hubungan dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah penyerangan tersebut. "Padahal korban tidak punya hubungan dengan mantan istri sirinya dan hanya mengantarkan saja," tuturnya. Soeryadi menambahkan, korban dan mantan istri siri tersangka baru kenal sebulan dan belum ada hubungan asmara, apalagi hendak menikah. "Hanya penjajakan kan baru kenalan seminggu. Namun yang namanya teman bisa saja kemungkinan setelah penjajakan dan ke depannya berlanjut ke pernikahan," tandas Soeryadi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga rebutan wanita, dua pemuda duel di depan gapura Jalan Bogorami 2, Senin (6/3) sekitar pukul 10.00. Kejadian itu menyebabkan keduanya terluka akibat rebutan pisau penghabisan. Kedua pemuda yang terlibat perkelahian itu, Wahyu warga Bulak Setro dan Agung asal Menganti, Gresik. Mereka diduga rebutan Rena, wanita asal Pogot yang kerja di toko roti. Kemudian oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran dilarikan ke RS Soewandi guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu diamankan ke mapolsek. (rio)
Duel Berdarah Bogorami, Pemuda Bulak Setro Ditetapkan Tersangka
Selasa 07-03-2023,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Kamis 23-07-2026,08:46 WIB
Profil Kuntadi: Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejaknya
Kamis 23-07-2026,09:11 WIB
Bukan Sekadar Pameran, Hari Kedua Event Umrah Haji Expo 2026 Memorandum Digoyang Live Dance di TP I
Kamis 23-07-2026,09:18 WIB
Hadir di Haji Umrah Expo Memorandum, Zatabbaru Kenalkan Program Pendampingan Salat Malam bagi Jamaah
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Talenta SD Muhammadiyah 4 Pucang Meriahkan Expo Umrah Haji di Tunjungan Plaza 1 Surabaya
Kamis 23-07-2026,21:21 WIB
Bawa Sajam, Dua Residivis Curanmor Asal Malang Dilumpuhkan Jatanras Polda Jatim saat Ditangkap
Kamis 23-07-2026,21:13 WIB