Surabaya, memorandum.co.id - Hasil penyidikan polisi terkait perkelahian dua pemuda di Bogorami, akhirnya menetapkan Wahyu, warga Jalan Bulak Setro sebagai tersangka, Selasa (7/3/2023). Kabar penetapan tersangka dikatakan langsung Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Tersangka sudah kami tetapkan tersangka," tegas Soeryadi. Dari hasil pemeriksaan, kata Soeryadi, tersangka terbukti menyerang menggunakan senajata tajam kepada korban, Agung. Merasa jiwanya terancam kemudian korban berusaha menangkis serangan itu dan berusaha merebut sajam. "Tersangka menyerang menggunakan sajam terus oleh korban ditangkis dan rebutan sajam. Kebetulan tersangka memegang bagian sajam bagian yang tajam sehingga terluka," ungkap Soeryadi. Untuk motif, Soeryadi mengatakan karena cemburu. Di saat tersangka tahu mantan istri sirinya, Rena diantar Agung di lokasi kejadian. "Tersangka cemburu dengan korban saat mengantar mantan istrinya," ungkapnya. Soeryadi menjelaskan, Wahyu dan Rena ini memang sudah menikah siri, namun sudah putus. Kemudian berniat menyelesaikan masalah ini mereka janjian untuk bertemu di TKP. "Mantan istri sirinya saat janjian bertemu ke lokasi dengan mantan suaminya mengajak korban," katanya. Sampai di TKP ketemu. Mengetahui mengajak pria lain, akhirnya tersangka cemburu. Tersangka mengira mantan istri sirinya ada hubungan dengan korban. Hingga akhirnya terjadilah penyerangan tersebut. "Padahal korban tidak punya hubungan dengan mantan istri sirinya dan hanya mengantarkan saja," tuturnya. Soeryadi menambahkan, korban dan mantan istri siri tersangka baru kenal sebulan dan belum ada hubungan asmara, apalagi hendak menikah. "Hanya penjajakan kan baru kenalan seminggu. Namun yang namanya teman bisa saja kemungkinan setelah penjajakan dan ke depannya berlanjut ke pernikahan," tandas Soeryadi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga rebutan wanita, dua pemuda duel di depan gapura Jalan Bogorami 2, Senin (6/3) sekitar pukul 10.00. Kejadian itu menyebabkan keduanya terluka akibat rebutan pisau penghabisan. Kedua pemuda yang terlibat perkelahian itu, Wahyu warga Bulak Setro dan Agung asal Menganti, Gresik. Mereka diduga rebutan Rena, wanita asal Pogot yang kerja di toko roti. Kemudian oleh anggota Reskrim Polsek Kenjeran dilarikan ke RS Soewandi guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu diamankan ke mapolsek. (rio)
Duel Berdarah Bogorami, Pemuda Bulak Setro Ditetapkan Tersangka
Selasa 07-03-2023,18:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,07:47 WIB
Diikuti 600 Pesepeda, KAI JLS100 Tulungagung Jadi Magnet Sport Tourism
Minggu 18-10-2026,11:09 WIB
Tragis, Anak Down Syndrome di Rungkut Meninggal Diduga Jadi Korban Bullying Teman Sebaya
Minggu 18-10-2026,12:33 WIB
Kisah Pilu Anak Down Syndrome di Rungkut Sebelum Meninggal, Didera Penyakit Kompleks dan Kerap Dibully
Minggu 18-10-2026,11:01 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Loker Kasir
Minggu 18-10-2026,13:08 WIB
Kasus Arisan Meow Surabaya, Mourin Sebut 33 Member Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran
Terkini
Senin 19-10-2026,01:05 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya Perkuat Pengawasan Proses Hukum Melalui FGD
Senin 19-10-2026,00:05 WIB
Polres Gresik Sapa Jemaat dan Perkuat Silaturahmi
Minggu 18-10-2026,22:55 WIB
Stok BBM Dipastikan Mencukupi, Polres Blitar Kota Minta Warga Tak Khawatir
Minggu 18-10-2026,22:41 WIB
Said Abdullah Bantu Modal Usaha Pedagang Warung Sederhana di Sumenep
Minggu 18-10-2026,22:30 WIB