Surabaya, memorandum.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus video kebaya merah dari penyidik Polda Jawa Timur, Senin (6/3/2023). Kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JaksaPenuntut Umum. Dan selanjutnya pada hari ini Senin tanggal 6 Maret 2023 telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH. menyampaikan dalam rilis tertulisnya bahwa ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. "Sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial," ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan handphone. Lalu setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video tersebut melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp 300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualan video tersebut kemudian dibagi bertiga. "Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp 7 juta," ujar Kajari Surabaya. Perbuatan para tersangka melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan. (gus)
Kejari Surabaya Terima Penyerahan 3 Tersangka Kasus Kebaya Merah
Selasa 07-03-2023,07:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,18:27 WIB
Razia Gabungan di RHU Surabaya Barat, 93 Pengunjung Negatif Narkoba
Sabtu 21-12-2024,20:04 WIB
Hambat Pemulihan Ekonomi, DPRD Kota Surabaya Desak OJK Hapus Kolekbilitas Pinjaman Dibawah 5 Juta
Sabtu 21-12-2024,16:18 WIB
Kapolresta Banyuwangi Talk Show Imbauan Nataru Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif
Minggu 22-12-2024,06:04 WIB
Kemenag Luncurkan Program Baper Bahagia untuk Dukung Swasembada Pangan
Sabtu 21-12-2024,19:23 WIB
Kapolresta Banyuwangi Bersama Forkopimda Hadiri Kejuaraan Karate Dandim Cup 2024
Terkini
Minggu 22-12-2024,15:23 WIB
Polisi Selidiki 2 Kasus Jambret di MERR dan Jalan Kusuma Bangsa
Minggu 22-12-2024,15:16 WIB
Buka Ujian PPAT di STPN, Menteri Nusron: PPAT Akan Terlibat dalam Transformasi SDM yang Dijalankan Kementerian
Minggu 22-12-2024,15:11 WIB
Pelaku Jambret di MERR dan Jalan Kusuma Bangsa Masih Berkeliaran, Korban Shock
Minggu 22-12-2024,14:54 WIB
Satlantas Polres Gresik Kendalikan Operasional Kendaraan Barang, Jamin Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru
Minggu 22-12-2024,14:49 WIB