Surabaya, memorandum.co.id - Dua sahabat karib kompak membeli sabu-sabu (SS) untuk digunakan dan dijual kembali. Dua pria yang juga bertetangga ini akhirnya mendekam di tahanan Polsek Pabean Cantikan. Tersangka TAP (22), dan tetangganya Y (36), keduanya warga Jalan Kalianak Timur Belakang, disergap di depan gang rumahnya. Polisi menyita satu poket sabu dengan berat 0,82 gram. Diduga keduanya baru saja membeli sabu tersebut. Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengintai keduanya kemudian melihat dua tersangka di lokasi dan menggerebek mereka. Polisi langsung menangkap keduanya dan menggeledah tas yang dibawa salah satu tersangka. Polisi menemukan bungkus rokok bekas. "Sabu ditemukan dalam bungkus rokok bekas. Mereka hendak menggunakan dulu kemudian juga menjual sabu itu," terang Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu M Fauzi, Senin (6/3/2023). Dari keterangan tersangka diketahui, sabu tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 700 ribu. Kemudian keduanya mengambil secara patungan di wilayah Pesapen, Surabaya. Sabu tersebut dibawa keduanya dan hendak digunakan bersama. Kemudian tersangka juga membagi sabu untuk dijual. "Mereka patungan untuk kulakan. Hendak dijual lagi," katanya. Polisi masih menyelidiki keberadaan pengedar atasnya. Pengakuan keduanya mereka masih sekali mengedarkan sabu dan menggunakannya. "Kami masih mengejar pengedar atasnya," ujarnya. (alf)
2 Sahabat Karib Kompak Beli SS untuk Dijual
Senin 06-03-2023,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Jumat 19-06-2026,06:15 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB