Jember, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari)Jember memanggil kepala desa dan ketua KUD di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember. Ini terkait pengaduan masyarakat (dumas) soal sewa menyewa tanah kas desa (TKD) Sukosari. Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan melalui Kepala Seksi Intelijen Sunarmo, membenarkan telah memanggil untuk memintai keterangan Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon dan M.Dahlal sebagai ketua KUD di Desa Sukosari. "Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berdirinya bangunan KUD di tanah kas desa. Sementara ini kami masih mengumpulkan bahan keterangan untuk saya laporkan pada pimpinan, " kata Sunarmo, Senin (6/3/2023) Sementara Ahmad Romadlon, Kepala desa Sukosari, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan perihal bangunan KUD di tanah kas Desa Sukosari dan ini terkait sewa-menyewa gedung KUD. "Sebagai kepala pemerintahan desa, mediasi ini terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun sebelumnya dengan surat tertulis tidak diindahkan. Dengan waktu dua hari, kedua belah pihak pemerintah desa dengan semua pengurus KUD bisa mengembalikan uang sewa. Sedangkan pemanfaatan tanah kas desa dijadikan pasar rakyat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sukosari, " beber Ahmad Romadlon. Menurut Ahmad Romadlon, pelaporan masyarakat ini muncul lantaran mantan kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyewakan tanah kas desa yang berdiri bangunan (toko pertanian) pada pihak ke tiga namun tidak ada uang masuk ke kas desa. "Tadi ada dua poin yang dibahas dalam permintaan keterangan oleh pihak kejaksaan. Yakni pengembalian uang sewa gedung dan pemanfaatan lahan TKD. Kejaksaan memberi waktu hingga Rabu mendatang untuk penyelesaian kesepakatan tersebut," ungkap Ahmad Romadlon di kantor Kejari Jember. Lantaran gedung di lokasi TKD Sukosari disewakan oleh pengurus KUD sejak 2019 hingga 2024. "Dari tahun 2019 hingga 2022 disewakan sebesar Rp 15 juta dan pada tahun 2022 hingga 2024 disewakan sebesar Rp 10 juta," jelasnya. "Saat proses sewa-menyewa tersebut, ada keterlibatan oknum mantan kades dan oknum mantan BPD dan kasun aktif. Kami berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena mereka masih warga saya semua. Kami ingin memanfaatkan lahan TKD tersebut untuk menjadi pasar desa demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Desa Sukosari," pungkasnya. (edy)
Soal Tanah Kas Desa Sukosari, Kejari Jember Panggil Kades dan Ketua KUD
Senin 06-03-2023,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,16:37 WIB
4 Resep Kue Kering Ala Chef Devina Hermawan, Bisa Kamu Tiru untuk Lebaran 2026
Senin 02-03-2026,13:14 WIB
Dampak Perang AS-Israel vs Iran, BBM Langka hingga Inflasi Pangan
Senin 02-03-2026,14:57 WIB
Aplikasi Alquran dengan Fitur AI Tutor 2026: Cara Memperbaiki Tajwid Secara Mandiri Lewat Suara
Senin 02-03-2026,17:44 WIB
Ini Identitas Korban Kecelakaan Kerja Ascott Waterplace Apartemen Surabaya
Senin 02-03-2026,18:52 WIB
Kronologi 2 Pembersih Kaca Ascott Waterplace Apartemen Surabaya sebelum Kecelakaan Kerja
Terkini
Selasa 03-03-2026,09:12 WIB
BRILink di Bojonegoro Mudahkan Transaksi Lansia, Layanan Perbankan Semakin Dekat dengan Warga
Selasa 03-03-2026,09:00 WIB
Selalu Ibu yang Didahulukan: Ultimatum di Antara Ibu dan Istri (3)
Selasa 03-03-2026,08:51 WIB
Warung Madura di Bojonegoro Sediakan Pulsa dan Token Listrik Lewat BRImo, Warga Merasa Makin Praktis
Selasa 03-03-2026,08:46 WIB
Terima Penghargaan Pengelolaan Sampah Nasional, Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kuning
Selasa 03-03-2026,08:13 WIB