Polres Bangkalan Garuk Pengedar Janteh

Jumat 03-03-2023,09:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id -  Tekad Polres Bangkalan untuk memutus siklus peredaran narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Tergetnya, agar bursa peredaran ragam jenis barang haram itu, tidak semakin merambah masif di 18 kecamatan kabupaten ujung barat Pulau Madura itu. “Tidak boleh tidak. Tekad perang melawan narkotika tidak boleh jeda. Baik bandar, pengedar dan penikmat narkoba, apapun jenisnya, harus terus diburu, dibekuk dan diproses secara hukum,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH, Jumat (3/3). Alhasil, akumulasi ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres setempat, terus membuahkan hasil cukup melegakan.”Alhamdulillah, kali ini Polsek Kwanyar dan Satresnarkoba Polres berhasil membekuk pengedar sabu Desa Janteh,” terang AKBP Wiwit. Penegasan Kapolres diamini Kapolsek Kwanyar AKP Moh Mansur,SH.” Tersangkanya berinisial M (50) alias Pak Ong,” tandasnya. Pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, ini dibekuk Kamis (2/3) sekitar pukul 22.00, setelah rumahnya digerebek personel gabungan Unit Reskrim Polsek Kwanyar dan Satresnarkoba Polres Bangkalan. Dalam ungkap kasus ini, petugas berhasi menyita barang bukti (BB) lumayan gede untuk ukuran pengedar tingkat kecamatan. Yakni berupa 4 kantong plastik ukuran sedang kristal sabu.” Berat totalnya 11,058 gram sabu siap edar,” ungkap AKP Moh Mansur. Rinciannya, satu kantong plastik ukuran sedang berisi 3,20 sabu. Satu kantong plastik sedang lainnya berisi 4 poket kantong plastik kecil dengan berat 0,58 , 0,54, 0,58 dan 0,56 gram sabu. Sedangkan kantong plastik sedang sisanya, masing-masing berisi 6 poket plastik kecil dengan berat 0,48, 0,50 ,0,48, 0,52 ,0,46 gr,0,46 gram sabu, serta berisi 7 kantong poket kecil dengan berat 0,44 ,0,46, 0,50, 0,46,0, 48,0,44 dan 0,44 gram sabu.” Selain itu, anggota juga menyita BB satu unit hand-phone,tas hitam dan uang tunai Rp 100.000,” kata AKP Moh Mansur. Seperti rentetan ungkap kasuss serupa sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsek Kwanyar, mengendus info dari warga bahwa M alias Pak Ong, warga Dusun Janteh Barat, Desa Janteh, dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Janteh dan Kecamatan Kwanyar. Lidik dan pemantauan di lapangan segera dilakukan. Ternyata benar, M alias Pak Ong, memang pengedar sabu. Akhirnya, Kamis (2/3) malam sekitar pukul 22.00, paduan personel Unit Reskrim Polsek Kwanyar dan Satresnarkoba Polres, melakukan penggerebekan. “Ketika digerebeg, tersangka M, kedapatan sedang mengisi kantong plastik dengan kristal sabu di dapur rumahnya,” beber AKP Moh Mansur. Tidak ada perlawanan ketika M disergap dan dibekuk aparat dan digelandang ke Mapolsek Kwanyar. Akibat ulahnya, budak pengedar barang haram ini bakal dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ras/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait