Surabaya, memorandum.co.id - Sering keluar masuk penjara tidak membuat MSH (23), warga Jalan Panggung, Pabean Cantikan dan NR (22) Warga Jalan Wonokusumo Lor, bertaubat. Malahan, dua residivis curanmor itu, kembali dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di daerah Sidodadi ketika mencari sasaran motor yang akan dicuri. "Setelah mendapatkan petunjuk profil dan keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak mengamankan pelaku yang termonitor berada di Jalan Sidodadi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (1/3/2023). Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih memburu dua temannya inisial SH dan NH dan menetapkan DPO polisi," ujar Mirzal. Saat diinterogasi, kedua bandit motor tersebut mengaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile. Sasarannya adalah rumah kos, minimarket, tempat sepi. Saat menemukan target motor yang bisa dicuri kemudian mereka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T dan L yang telah di siapkan para tersangka. "Komplotan ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing sebagai eksekutor dan menantau situasi," beber Mirzal. Terungkapnya kasus curanmor yang dilakukan MSH dan NR setelah anggota Jatanras mendapatkan laporan dari 11 korban dengan TKP yang berbeda-beda di Surabaya. "Bahkan sempat viral di media sosial," ujarnya. Kemudian Tim anggota opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, interogasi saksi-saksi yang berada di TKP, analisa CCTV. Alhasil polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan berhasil meringkus kedua tersangka di Sidodadi. Selanjutnya para tersangkan dan barang bukti di bawa ke satreskrim Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, diketahui MSH dan NR merupakan residivis atas kasus serupa serta pemain lama. MSH pernah ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada tahun 2018 atas kasus perampasan motor. Sedangkan NR pernah dibekuk atas kasus pencurian HP oleh anggota Reskrim Polsek Sawahan pada 2019. Kemudian diringkus anggota Reskrim Polsek Bubutan kasus penjambretan. "Sebanyak 11 kali curi motor," terang NR di hadapan penyidik. Antara lain di Jalan Taman Apsari; Jalan Demak; di Jalan Undaan Kulon II; depan Cafe Toffe Jalan Taman Apsari Surabaya; Taman Apsari di depan Kantor Pos; Toko Sepatu Bata Jalan Tunjungan; Jalan Kanginan; Cafe Phermitage Jalan Tunjungan Surabaya; depan Alun-alun Jalan Gubernur Suryo; Khairil Anwar Wonokromo, dan di halaman parkir PT Borland Nusantara Jalan Diponegoro. Mereka juga pernah mencuri di Taman Bungkul, Gubeng, Genteng Kali, Taman Remaja, Karang Menjangan, Kertajaya, Siola, Pasar Keputran, Joyoboyo, Kembang Kuning. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Hingga kini polisi masih mencari bukti laporan dari korban dan belum ditemukan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 unit motor Beat warna hitam hasil curian yang dijadikan sarana aksinya. Satu jaket warna hijau, satu jaket warna biru, dua unit HP, satu kunci pass, satu kunci sepeda motor. Selain itu satu kunci leter L, satu kunci buka magnet, dua mata kunci runcing, dan rekaman CCTV yang merekam aksi kedua tersangka. (rio)
Curi Motor di 11 TKP, Dua Residivis Wonokusumo Keok
Rabu 01-03-2023,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,12:27 WIB
Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wonokusumo Jaya
Selasa 20-01-2026,13:41 WIB
Geger! Warga Asemrowo Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Tidur
Selasa 20-01-2026,16:33 WIB
Plt Bupati Ponorogo dan DPRD Jatim Sidak Jembatan Darurat
Selasa 20-01-2026,11:52 WIB
Bukan Sekadar Nostalgia, Game Horor Remake Ini Suguhkan Gameplay Berjam-jam
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kota Madiun Terkait Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Terkini
Rabu 21-01-2026,10:54 WIB
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat, Kapolsek Sukomanunggal Pimpin Giat Karya Bakti Bersih Sungai
Rabu 21-01-2026,10:43 WIB
Persid Jember Disanksi PSSI, Didenda Rp20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton
Rabu 21-01-2026,10:27 WIB
Pembatasan Peliputan Sidang oleh Hakim, Ahli Pidana: Tak Boleh Langgar UU Pers
Rabu 21-01-2026,09:52 WIB
Cegah Tindak Kriminalitas, Polsek Kwanyar Rutin Giat Patroli Malam
Rabu 21-01-2026,09:31 WIB