Kediri, memorandum.co.id - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna di Kelurahan Ringin Anom, Kota Kediri, dengan terdakwa Imam Atoillah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/3/2023). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat SH, dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa sidang dilaksanakan secara online dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Imam Atoillah yang didampingi oleh penasehat hukum Jessica Yeni Susanti SH. "Posisi singkat perkara ini adalah sebagai berikut pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan gedung ser baguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 dengan konsultan pengawas pekerjaan tersangka Imam Atoillah ST dari CV Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak Rp 63.415.000, 00, - yang mana dalam surat perjanjian Kerja Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019, " beber dia. Lebih Lanjut Harry mengungkapkan, terdakwa Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar. Dalam pelaksanaan pembangunan gedung serba guna Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan. Mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat. Terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah. Ini mengakibatkan pekerjaan pembangunan gedung serba guna Kelurahan Ringin Anom terjadi keterlambatan. Laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas. "Bahwa perbuatan para tersangka melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana,"ungkapnya Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. "Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 8 Maret 2023 atas nama terdakwa Imam Ato'illah dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tipikor pembangunan Gedung Serbaguna Kel Ringin Anom Kec.Kota, Kota Kediri TA 2019, " ungkapnya. (mon)
Sidang Dugaan Korupsi Gedung Serba Guna Digelar di Pengadilan Tipikor secara Online
Rabu 01-03-2023,18:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Jumat 16-10-2026,09:41 WIB
Layak Dijuluki ''Kuba-nya Indonesia'', Cerutu Buatan Perajin Lokal Jember Sukses Kuasai Pasar Global
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,08:22 WIB
Hari Pangan Sedunia, Akademisi Unesa Ajak Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan
Jumat 16-10-2026,12:40 WIB
Prostitusi Online di Surabaya Dibongkar, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Hidung Belang dalam Sebulan
Terkini
Sabtu 17-10-2026,04:07 WIB
Karhutla Tak Kunjung Reda, Perlindungan Resiko Pekerja Luar Ruang Jadi Perhatian
Sabtu 17-10-2026,03:03 WIB
Lanud Abd Saleh Dukung Modifikasi Cuaca Waduk Sutami, Jaga Pasokan Air
Sabtu 17-10-2026,02:17 WIB
BPBD Jatim Perkuat Penanganan Bencana Inklusif, Disabilitas Berhak atas Evakuasi Aman
Sabtu 17-10-2026,00:09 WIB