Ponorogo, memorandum.co.id Polsek Jenangan bersama warga Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, melakukan musyawarah berkaitan peselisihan dengan penambangan pasir galian C yang ada di Dukuh Jatisari, Desa Semanding, Senin (2/12) sore.
Kapolsek Jenangan AKP Darmana bersama Muspika Kecamatan Jenangan memediasi antara pemilik tambang Budi Santoso dengan warga Dukuh Jatisari. Ada sejumlah kesepakatan yang tercapai oleh penambang di antaranya penambang galian C Budi Santoso tetap melaksanakan penambangan sampai batas akhir ijin tahun 2022.
Warga tidak boleh mempengaruhi, mengintimidasi warga lain yang lahannya boleh ditambang dan sebaliknya. Pihak penambang sanggup mereklamasi lahan yang sudah di tambang. Pihak penambang sanggup memberikan ganti rugi kepada warga masyarakat yang apabila tanahnya terjadi longsor. Adapun besaran ganti rugi sesuai dengan hasil panen warga setiap tahunnya. Pihak penambang sanggup menata lahan kembali akibat dari longsoran sehingga lahan bisa ditanami lagi. Kapolsek Jenangan menjelaskan warga tidak setuju dengan adanya penambangan dikarenakan takut suatu saat bila musim penghujan terjadi longsor pada lahan warga. Maka sebagian warga menuntut agar penambangan di hentikan agar tidak terjadi longsor.
"Dengan mediasi ini warga bisa menerima serta penambang bisa beroperasi kembali" kata Kapolsek Jenangan AKP Darmana. (ji/mt/udi)