Surabaya, memorandum.co.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak bakal mencantumkan teknis penerapan kelurahan ramah anak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati. Menurut legislator dari Fraksi Gerindra itu bahwa dalam raperda itu ada poin dimana apa yang diperlukan anak anak ada di kelurahan masing-masing. "Apa yang dibutuhkan oleh anak bisa ditampung di kelurahan," kata Ajeng Wira Wati. Lanjut Ajeng Wira, secara garis besar, konsep yang diatur tersebut juga untuk mendukung Surabaya sebagai kota layak anak. Nantinya, kata Ajeng, setiap kelurahan juga bakal dilengkapi forum aspirasi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi keresahan anak-anak di setiap wilayah di Kota Surabaya. "Nantinya di setiap keluarganya difasilitasi forum aspirasi bagi anak Surabaya," paparnya. Lebih lanjit Ajeng menambahkan bahwa keluruhan ramah anak bakal dikerucutkan agar bisa menjangkau perosalan di wilayah permukiman penduduk. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh anak di Surabaya mendapatkan pola pengasuhan yang tepat, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakatnya. "Sama seperti tadi (konsep) untuk memastikan anak-anak supaya ada yang memfasilitasi pengasuhan terhadap ibu-ibu dan kader dengan dinas-dinas terkait," imbuhnya. Selain kelurahan dan kampung ramah anak terdapat poin lain yang ditambahkan, seperti sekolah ramah anak. Tujuannya mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. "Sekolah ramah anak bertujuan agar tidak ada bullying, baik nyata maupun secara online," ujar legislator Fraksi Gerindra tersebut. Unsur lainnya yang bakal ditambah, yakni terkait pendidikan kesehatan alat reproduksi yang dianggap sangat penting diketahui sejak dini, sehingga bisa mengurangi resiko seorang anak terkena penyakit berbahaya. "Sejak dini sudah diberikan edukasi kesehatan reproduksi, agar bisa meminimalisir (penyakit berbahaya) dan mendukung tentang program Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan perempuan lainnya. Masalah stunting juga, kesehatan, kehamilan, dan permasalahan sosial lainnya," jelasnya. Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 saat sudah semua masukan dari sejumlah pihak. Kemudian, regulasi tersebut telah dikonsultasikan bersama United Nations Children's Fund (UNICEF). Kendati demikian, hal itu masih harus dikonsultasikan lebih lanjut agar isi pada perda bisa diterapkan secara maksimal melalui kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Perda sebenarnya sudah 80 persen. Kemarin kami sudah bahas bersama pansus (panitia khusus) sampai selesai. Tetapi, kami butuh finalisasi, insya Allah mungkin pekan depan," pungkasnya. (alf)
Raperda Perlindungan Anak Jangkau Kelurahan
Jumat 24-02-2023,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,18:40 WIB
Terbengkalai Tujuh Tahun, Aset Pemkot Surabaya di Jalan Jepara Disiapkan untuk Relokasi Pasar PPI
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,17:21 WIB
SPPG Sidokumpul Lamongan Berhenti Operasi, Siswa Empat Sekolah Tak Terima MBG
Jumat 06-11-2026,23:08 WIB
Golkar Buka Suara soal Isu Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Bahlil Terseret
Jumat 06-11-2026,18:24 WIB
Bahan Baku Obat Indonesia Masih 80 Persen Impor, Hilirisasi Herbal Lokal Dipercepat
Terkini
Sabtu 07-11-2026,15:41 WIB
APBD 2027, Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran untuk 3 Proyek Strategis
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Sabtu 07-11-2026,14:37 WIB
Universitas Brawijaya Kukuhkan 4 Profesor Baru, Siap Ciptakan Inovasi Energi Hijau dan Pangan Adaptif
Sabtu 07-11-2026,14:14 WIB
Putra Daerah Bojonegoro Slamet Supriyadi Terima Sijil Penghargaan Internasional dari KOPDAB
Sabtu 07-11-2026,13:53 WIB