Picu Kemacetan, Pasar Tumpah Tembok Dukuh Dibiarkan

Selasa 03-12-2019,10:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -  Pemkot Surabaya kurang tegas menyikapi aktivitas ratusan pedagang kaki lima (PKL) pasar tumpah di Jalan Tembok Dukuh dan Jalan Kalibutuh yang memakan separuh jalan. Kondisi ini tidak saja dikeluhkan warga, tapi juga pengguna jalan. Karena setiap pagi terjadi kemacetan. Ratusan pedagang ini berjualan di sepanjang bahu jalan protokol hingga di atas saluran air atau trotoar yang keberadaanya dilarang. Meski sudah ada sejumlah papan larangan yang dipasang Satpol Kota Surabaya. Buktinya, peringatan itu tidak digubris sehingga menjadi pajangan semata. Larangan ini, pertama berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Kedua Perda Kota Surabaya nomor 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan. Ketiga Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain melanggar perda, aktivitas PKL yang melebihi jam operasioanl juga meresahkan warga setempat.Bahkan ketua RW 01 memberikan tenggat waktu hingga pukul 06.00. Namun, kesepakatan itu kerap dilanggar pedagang. Selain menimbulkan kemacetan, buntut dari aktivitas PKL juga membuat lingkungan kumuh. Pedagang meninggalkan sampah tersebut seenaknya di jalan raya, sehingga mengganggu kenyamanan. Meski begitu petugas kebersihan selalu sigap mengangkut sampah-sampah tersebut. "Pernah saya tegur agar tidak berjualan di depan rumah saya. Tapi mereka (PKL) malah ngamuk-ngamuk,"kata Tina, warga RT 08/RW 07 Kalibutuh. Bahkan, warga memasang tulisan di depan masing-masing pagar rumah atau rumah toko (ruko) untuk tidak meninggalkan sampah setelah aktivitas PKL berakhir."Setiap hari banyak sampah yang tercecer dan sengaja dibiarkan," ujar Farah, penjual di salah satu ruko di Jalan Tembok Dukuh. Sementara Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb menegaskan, aktivitas PKL di badan jalan dilarang. Untuk itu, setiap pagi satpol PP  melakukan penertiban. “Tiap pagi kami (satpol PP, red) turun untuk menghalau mereka (PKL, red),” tegas Piter. Selanjutnya, jelas Piter, para pedagang akan dilakukan penataan di lahan rumah tanahan militer (RTM) di kawasan Koblen, Kelurahan/Kecamatan Bubutan. “Nanti pedagang akan direlokasi di RTM Koblen,” ujar dia. Namun untuk saat ini, lanjut Piter, pedagang masih berjualan di Jalan Tembok Dukuh dan Jalan Kalibutuh lantaran tempat rekolasi masih dilakukan pembenahan. "Nanti pedagang kita arahkan segera pindah. Nanti setelah tempatnya (eks penjara Koblen, red) siap, mereka akan kami relokasi dan menyosialisasikan  rencana ini,” papar Piter. Soal batas akhir waktu berjualan, Piter mengakui bahwa PKL tersebut tidak mengindahkan peringatan. Namun, petugas melakukan tindakan tegas kepada PKL yang mokong tersebut. “Seharusnya kan sesuai ketentuan. Tapi mereka masih molor. Kami tiap hari menghalau dan petugas ikut serta membersihkan sampah dari aktivitas PKL,” imbuh Piter. Seorang PKL, Siti (34) mengungkapkan, tidak bisa tenang berjualan karena selalu ada operasi yang dilakukan satpol PP. "Ya merasa was-was. Gimana lagi wong orang jualan untuk mencari nafkah bagi keluarga," ungkap Siti. Menurut data, PKL yang berjualan ini kebanyakan warga luar kota, seperti Sidoarjo, Gresik, dan sekitarnya. Sedangkan warga yang ber KTP di sana hanya 21 orang. (alf/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait