Jualan Sabu Paket Hemat, Pemuda Ini Disergap

Rabu 22-02-2023,18:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Karangploso mengamankan WA (24), warga Desa Songgokerto, Kecamatan/ Kota Batu, di Jalan Perumahan Pratama, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (20/2) malam. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan WA diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) terkait peredaran sabu-sabu. Taufik mengungkapkan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan transaksi sabu. Lokasinya dekat dari permukiman warga ini membuat tersangka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. “Sekitar jembatan Girimoyo sering digunakan transaksi peredaran narkotika,” katanya, Rabu (22/2/2023). Dijelaskan, petugas saat menggeledah tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram.  Polisi juga barang bukti lain turut disita berupa timbangan digital, HP yang berisi pesan percakapan transaksi narkotika dan motor yang digunakan sebagai sarana mengedarkan narkotika. Tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya, rencananya akan dijual pada pembeli dengan cara sistem ranjau. “Modus yang digunakan masih sistem ranjau, tidak pernah tatap muka dengan pembeli,” imbuhnya. Sementara itu, menurut pengakuan WA, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang disebutnya Siro melalui aplikasi media sosial. WA mengaku sudah sekitar kurang lebih 5 kali mendapatkan sabu dari Siro. Namun untuk yang terakhir kalinya, belum sempat dijual karena dipergoki jajaran Polsek Karangploso. Saat diinterogasi, WA mengaku membeli sabu dari Siro seharga Rp 350 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu. “Selain keuntungan yang diperoleh dari selisih harga, dia juga kerap mencicipi sebagian kecil dari poket sabu yang akan dijualnya,” tuturnya. Atas perbuatannya, WA kini mendekam di tahanan Mapolsek Karangploso dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait