Tepergok, Pencopet HP Dicokok

Selasa 21-02-2023,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - BY (28), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Bululawang, Minggu (19/2). BY ditangkap saat beraksi pada kesenian pertunjukan kuda lumping. Kasihumas Pokres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. “Dia ditangkap saat beraksi mencopet HP pada kesenian kuda lumping di Bululawang, Kabuoaten Malang,” terangnya, Selasa (21/2/2023). Taufik mengungkapkan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti HP yang diduga hasil kejahatan. Adapun, korbannya adalah seorang pria asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang sedang menonton pertunjukan kuda lumping. Tersangka ditangkap petugas saat kedapatan mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Minggu (19/2) sekitar pukul 00.30. “Tersangka  ditangkap petugas yang sedang menyamar saat pengamanan hiburan kuda lumping, ia kedapatan sedang mencopet HP milik salah satu penonton,” kata Taufik. Dalam melancarkan aksinya, tersangka berangkat ke lokasi secara bersama-sama dengan temannya. Sesampai di lokasi, komplotan pencopet kemudian menyebar ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping. Modus yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencopetan di tengah keramaian kesenian kuda lumping, yakni dengan cara mengalihkan perhatian korban, menghimpit, mendorong, mengambil HP. “Sementara ada satu orang pelaku lain yang bertugas menerima serta mengumpulkan hasil kejahatannya tersebut,” imbuh Taufik. BY diamankan petugas saat sedang beraksi mengambil HP dari saku celana korban. Petugas yang mengamati dan memergoki pelaku langsung mengamankan. Tanpa bisa mengelak, pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah HP Samsung A6+ warna Hitam milik korban. Sedangkan pelaku lain yang bertugas mengalihkan perhatian, berhasil kabur dari keramaian tersebut. “Pelaku tidak bisa mengelak ketika barang bukti HP yang dicopet berada di tangannya, sedangkan pelaku lain kabur dari keramaian,” ujarnya. Sementara itu, pelaku BY menyebutkan dia bersama temannya kerap beroperasi di lokasi tontonan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya, dompet maupun HP milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan. Rencananya, hasil kejahatan akan dikumpulkan, kemudian dijual dan uangnya akan dibagi-bagikan ke pelaku lain. TIdak hanya di Kabupaten Malang, komplotan copet ini juga mengaku beraksi dibeberapa daerah lain saat ada keramaian, seperti pertunjukan musik maupun kegiatan yang banyak penontonnya. “Pelaku sering melakukan pencopetan di tempat-tempat pertunjukan hiburan yang ramai, saat ini penyidik masih memperdalam keterangan pelaku,” jelas kasihumas. Kini pelaku BY ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait