Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial MA (21) asal Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Polisi menyita barang bukti berupa antara lain plastik klip berisi sabu-sabu. "Pengungkapan berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kencong, Kecamatan Kepung, sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba," jelas Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (20/2/2023). Ridwan Sahara mengungkapkan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya bersama dengan barang bukti delapan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 3,66 gram, satu HP, serta dua timbangan digital. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mon)
Pengedar Sabu Kencong Diringkus
Senin 20-02-2023,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,13:25 WIB
Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak se-Indonesia
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Minggu 24-11-2024,13:17 WIB
Upaya Pengentasan Kemiskinan, BP Taskin Akan Konsolidasikan Data Kemiskinan
Minggu 24-11-2024,13:14 WIB
Polisi Ajak Umat Kristen Turut Wujudkan Kedamaian
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB