Pengedar Sabu Kencong Diringkus

Senin 20-02-2023,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial MA (21) asal Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Polisi menyita barang bukti berupa antara lain plastik klip berisi sabu-sabu. "Pengungkapan berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kencong, Kecamatan Kepung, sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba," jelas Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (20/2/2023). Ridwan Sahara mengungkapkan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya bersama dengan barang bukti delapan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 3,66 gram, satu HP, serta dua timbangan digital. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mon)

Tags :
Kategori :

Terkait