Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial MA (21) asal Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Polisi menyita barang bukti berupa antara lain plastik klip berisi sabu-sabu. "Pengungkapan berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kencong, Kecamatan Kepung, sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba," jelas Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (20/2/2023). Ridwan Sahara mengungkapkan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya bersama dengan barang bukti delapan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 3,66 gram, satu HP, serta dua timbangan digital. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (mon)
Pengedar Sabu Kencong Diringkus
Senin 20-02-2023,18:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Sabtu 27-06-2026,10:59 WIB
Survei Litbang Kompas Jadi Hadiah Terindah HUT ke-80 Polri
Sabtu 27-06-2026,12:31 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Polemik Umrah Gratis Mencuat, Maidi Minta Hery Tawang Dihadirkan
Sabtu 27-06-2026,11:19 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-1, KKMP Kedungdoro Gelar Gebyar Pasar Rakyat
Sabtu 27-06-2026,09:39 WIB
Satlantas Polres Ngawi Patroli SPBU, Pastikan Antrean Wajar dan Kondusif
Terkini
Sabtu 27-06-2026,21:14 WIB
Turnamen Kapolres Kediri Kota Padel Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Prestasi
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,20:29 WIB
Kolaborasi TNI dan Polri Amankan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang
Sabtu 27-06-2026,19:22 WIB
Pakar Elektro UMM Ungkap Risiko Perangkat Elektronik Saat Listrik Sering Padam
Sabtu 27-06-2026,19:13 WIB