Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Tim khusus (timsus) Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus FE (43), pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di rumahnya Jalan Raden Saleh, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Diketahui, tersangka merupakan seorang residivis curanmor. Ini setelah petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan kunci T. Selain itu juga, anggota juga menemukan sabu seberat 0,25 gram dan 1,5 butir pil ekstasi berlogo Gucci, pipet kaca serta sebuah timbangan elektrik. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, selain menemukan narkoba, juga menemukan dua kunci T dan tujuh mata kunci di rumahnya. "Untuk kasus narkoba kami yang menangani, sedangkan yang kasus curanmor kini ditangani Unit Jatanras," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (19/2/2023). Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa kartu tanda penduduk (KTP) dan BPJS di rumahnya. Ada empat KTP yang diketahui milik korban yang sepeda motornya berhasil dicuri tersangka. Diduga tersangka masih melakukan pencurian. "Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk kasus curanmor. KTP itu diduga milik korbannya yang tertinggal di jok motor," ungkapnya. Saat diinterogasi penyidik, FE mengaku mendapatkan barang haram dari bandar inisial IS. Dia membeli langsung ke Sampang, Madura, seharga Rp 2 juta. Kemudian oleh tersangka dibawa pulang untuk dikemas menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi ke pelanggan. Apesnya, baru terjual satu poket polisi datang menggerebek rumahnya. Sementara IS mengaku, pil ekstasi dibeli dari pengedar inisial YS alias Semprol yang kini diburu petugas. Dan kini ditetapkan DPO polisi. "Saya membeli seharga Rp 250 ribu per butirnya. Saya konsumsi sendiri (ekstasi)," tutur FR. (rio)
Residivis Curanmor Digerebek Edarkan Narkoba
Minggu 19-02-2023,20:19 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :