Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota memberikan edukasi penanganan hewan kepada internal polri, masyarakat serta komunitas. Edukasi itu, dikemas dalam bentuk Forum Discussion Grup (FGD) melalui talk show di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (17/02/23). Menghadirkan Animal Welfare bersama Doni Herdaru (Animal Defender), Wakasat Reskrim, AKP Nurwasis, serta puluhan komunitas pecinta satwa di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan informasi serta regulasi terhadap penanganan hewan. "Hewan juga makhluk hidup. Kita harus mempunyai kepedulian. Misalnya menemukan hewan liar, hewan yang sakit termasuk cara perawatan dan pemeliharaan. Bagaimana jika menemukan hewan liar, harus lapor ke siapa. Hal hal itu, salah satunya yang menjadi pembahasan FGD kali ini," terangnya. Jangan sampai, tambah BuHer, terjadi penelantaran atau pembiaran. Mengingat, sudah ada Undang Undangnya, bisa terancam hukuman karena ada pidanannya. Sebagaimana pasal 302 KUHP, bisa dengan ancaman hukuman 3-9 bulan. Begitu juga dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009. "Intinya adalah, kita harus peduli dengan hewan serta tanaman di sekitar lingkungan kita. Jangan sampai ada pelanggaran . Karena itu, kegiatan ini juga penting bagi internal polri, masyarakat serta para komunitas," lanjutnya. Sementara itu, salah satu anggota komunitas animal, Ria dari TKDI menjelaskan, beberapa nang disampaikan terkait penelantaran hewan, pencurian hewan dan beberapa lainya. "Saya berharap, sejahteranya hewan semakian di depan," katanya. Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah kucing ditemukan mati di lingkungan pemukiman di daerah Lowokwaru. Muncul dugaan keracunan maupun diracun. Namun, hal tersebut masih didalami. (edr/gus)
Polresta Malang Kota Beri Edukasi Penanganan Hewan
Minggu 19-02-2023,06:14 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :