Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Surabaya saat ini tengah menggodok raperda reklame yang lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame di setiap kawasan. Hal itu karena menjamurnya reklame di jalanan kota yang membuat estetika kota berkurang, terutama reklame konvensional seperti billboard. Ketua Pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan, dalam raperda tersebut akan ada penataaan reklame di setiap kawasan. Dimana ada kawasan tertentu yang tidak boleh dipasang reklame, dan ada pula kawasan yang boleh dipasang reklame videotran maupun reklame konvensional. "Kami saat ini tengah menggodok revisi Perda Reklame nomor 5 Tahun 2019. Dengan mendorong penataan kawasan yang tidak boleh reklame sama sekali, ada sedang ringan dan lain-lain,"kata Fathoni, Rabu (15/2/2023) Namun secara garis besar pihaknya akan mendorong reklame konvensional untuk beralih ke videotron. Dengan menata reklame diharapkan bisa mengubah Surabaya menjadi kota yang smart city. Selain itu juga mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk retribusi reklame. "Kalau di luar semua reklame menggunakan videotron. Tapi di Surabaya belum menyeluruh," tuturnya. Politisi Partai Golkar itu menyebut di perda yang lama tidak ada penetapan kawasan penyelenggaraan reklame. "Semangat raperda ini untuk mendorong reklame yang lebih memperlihatkan estetika dengan mengurangi jumlahnya (reklame). Juga untuk mentransformasikan teknologi informasi dengan begitu secara otomatis PAD meningkat," tegasnya. Fathoni menyebut dalam draft raperda itu ada empat kawasan yang nantinya akan menjadi lokasi pengelompokan reklame maupun kawasan yang bebas reklame. Bahkan nantinya penyelenggaraan reklame di Surabaya akan dikelola langsung oleh BUMD milik Pemkot Surabaya. Pihaknya akan melihat mana BUMD yang bisa untuk mengelola reklame. "Peran serta BUMD yang ada nantinya bisa mengatur kawasan khusus yang penyelenggara reklame. Nantinya para biro yang menyewa bisa langsung ke pemkot. Cara ini juga untuk meminimalisir kebocoran PAD,"terangnya. Bahkan dalam raperda itu, lanjut Fathoni bagi vendor reklame yang tersanksi dan reklamenya disita oleh satpol PP maka selama 3x24 tidak diambil oleh pemiliknya, menjadi barang tersebut menjadi kepentingan daerah. "Jadi itu akan kami jelaskan juga terkait barang sitaan reklame yang apabila tidak diambil 3x24 jam menjadi hak dari pemkot,"pungkasnya. (alf)
Raperda Baru, Penataan Reklame Lebih Pentingkan Estetika Kota
Rabu 15-02-2023,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,14:49 WIB
SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Nonstop Satlantas Polresta Sidoarjo Diserbu Masyarakat
Selasa 11-08-2026,13:24 WIB
Jalur Pandaan-Sukorejo Rusuh Ulah Oknum Suporter, Mobil Dinas Polisi Dibakar
Selasa 11-08-2026,19:44 WIB
Tak Maksimal Serap Telur untuk MBG, Mentan Amran Minta Korwil BGN Surabaya Dicopot
Selasa 11-08-2026,12:27 WIB
Targetkan Investasi Rp40 Miliar, Wisata Pasir Putih Situbondo Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Kelas Dunia
Selasa 11-08-2026,11:11 WIB
Misteri Suara Dentuman dari Ruang Operasi RSUD dr. Soewandhie yang Berujung Maut
Terkini
Rabu 12-08-2026,06:30 WIB
Gandeng Disnakkan, Mahasiswa KKN STIT Muhammadiyah Bojonegoro Tebar 10 Ribu Ikan di Embung Pilang
Rabu 12-08-2026,06:02 WIB
Progres Proyek Rehab Sekolah Minus, Plt Wali Kota Madiun Minta Dikebut
Selasa 11-08-2026,22:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Lelang Lanskap MPP Turun 20 Persen, Harap Kualitas Tidak terdampak
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,21:53 WIB