Malang, memorandum.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, Rabu (15/2/23). Barang bukti Sabu itu ditemukan di kotak makan bagian bawah dengan cara direkatkan. Tidak tanggung tanggung, barang bukti seberat 16,6 gram. "Tadi ada seorang pengantar makanan, aksinya seperti mencurigakan. Saat tepak (kotak) makan berisi ayam goreng, tahu, dan tempe diperiksa sesuai SOP, di bagian bawah barang yang menempel barang terlarang dan direkatkan," terang Kalapas Heri Azhari melalui Kabid Kamtib, Supriyanto. Mendapati temuan tersebut, petugas pemeriksaan langsung mengamankan barang bukti beserta orang pengirim barang tersebut. Kemudian dilaporkan pada ke Kapala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Malang. Setelah mendapat laporan, kalapas berkoordinasi dengan kasatnarkoba Polres Kota Malang. Saat ini, barang bukti dan orang pengantar barang diproses lebih lanjut pihak kepolisian. Heri Azhari, mengatakan pengantar barang berinisial F (25),-warga Karangploso yang indekos di sekitar Pasar Blimbing. “Kami seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh tidak main-main dengan narkoba. Kami lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP," pungkasnya. Sementara itu selama 2023, telah tiga kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba. Kali pertama di dalam sayur lodeh tempe, kemudian di sayur lodeh ayam. Yang ke tiga, di kotak makan. (edr)
Selundupkan Sabu ke Lapas Malang Digagalkan
Rabu 15-02-2023,18:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Senin 19-01-2026,07:30 WIB
Cerita Vania Sabrina, Sukses Go International Lewat Modeling
Senin 19-01-2026,07:57 WIB
Cara Membangun Kebiasaan Olahraga Tanpa Merasa Terbebani
Senin 19-01-2026,12:38 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Layananan Masyarakat dengan Hati
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Terkini
Senin 19-01-2026,22:38 WIB
Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026, DPRD Usul Pemanfaatan Anggaran SILPA
Senin 19-01-2026,20:21 WIB
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin 19-01-2026,20:18 WIB
Lantai Rumah Warga Tambaksari Keluarkan Asap dan Panas Misterius
Senin 19-01-2026,20:11 WIB
Akibat Hujan, Tembok Sepanjang Dua Puluh Meter Roboh di Pujon Malang
Senin 19-01-2026,20:05 WIB