Tunggu Pembeli, Pengedar Digerebek Polisi

Senin 13-02-2023,22:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka diamankan di Polsek Tegalsari. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Tegalsari meringkus seorang pengedar sabu di rumah kos di Jalan Dukuh Kupang. Tersangka, SM (33), warga Jalan Kedinding Lor. Petugas juga menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti yang diamankan sebanyak 6 poket sabu seberat 1,85 gram. Petugas pun menggiring tersangka ke Mapolsek Tegalsari dan menjebloskan ke tahanan. "Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di Dukuh Kupang," ungkap Kanitreskrim Polsek Tegalsari, AKP Mardji Wibowo, Senin (23/2). Polisi lalu menindaklanjuti menggerebek rumah kos tersangka yang ketika itu sedang menunggu pembeli. Ketika digeledah, petugas tak hanya menemukan sabu siap edar, tapi juga 1 sekrop plastik warna ungu dan 1  timbangan digital merek Camry. Di hadapan penyidik, SM mengaku menjual barang haram paket hemat (pahe) seharga Rp 200 ribu per poket. "Hasilnya untuk bayar kos dan biaya hidup," terangnya. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait