Surabaya, memorandum.co.id - Sebelum memetik motor, tersangka Alfan Holililloh dan Mochamad Romli Faiz, lebih dulu menghafalkan jalan di sekitar lokasi pencurian. Satu hari sebelumnya, mereka mobile guna menandai jalur untuk kabur tanpa melintasi traffic light (TL). Hal itu, mereka klaim bisa mengantisipasi tertangkap pihak berwajib saat melarikan diri. Hal itu terbukti dua tersangka lakukan saat beraksi di salah satu toko bangunan di Jalan Klampis Ngasem Desember lalu. Sebelum tertangkap di Jalan Dinoyo, dua tersangka sempat dibuntuti anggota tim Antibandit Polsek Sukolilo. Dalam proses pembuntutan itu, petugas maupun pelaku hanya beberapa kali saja melintasi lampu merah. Itu pun, mereka nekat menerobos. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui jika bukan kali pertama melakukan aksi pencurian ini. Sebelum diamankan, mereka juga sempat beraksi mencuri motor Honda Beat di kawasan Gununganyar. "Pengakuan baru dua kali ini saja," tegas Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh. "Namun, kami yakini jika kedua tersangka ini telah beraksi lebih dari dua kali. Namun guna memastikan, kami akan kembangkan lagi dimana saja mereka melakukan aksi pencurian tersebut. Perkembangan nanti akan kami beritahukan," pungkas Sholeh. Sementara hasil pemeriksaan terungkap, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2018 lalu, keduanya baru saja bebas setelah menjalani hukuman akibat aksi pencurian motor. "Sebelummya sudah pernah (dipenjara, red) pak," aku Faiz.(fdn)
Dua Bandit Ranmor Sidotopo Kabur Hindari Lampu Merah
Senin 13-02-2023,19:03 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :