Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan secara khusus menggelar apel pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) pada kegiatan operasi kepolisian dalam rangka pemberantasan miras, Senin (13/2/2023). Apel dipimpin langsung Kapolres AKBP Yakhob Silvana Delareskha. Reward dan punishment adalah dua bentuk metode untuk memotivasi anggota Polri dan lainnya dalam rangka menghadirkan pelayanan prima dan meningkatkan prestasinya. Hal ini sesuai dengan mekanisme reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Adapun polsek jajaran yang mendapatkan reward atau penghargaan adalah Polsek Paciran, Polsek Glagah dan Polsek Brondong. Sedangkan polsek jajaran yang memperoleh punishment atau sanksi berupa bendera tengkorak adalah Polsek Sarirejo, Polsek Solokuro dan Polsek Babat. Kapolres Lamongan mengatakan langkah ini merupakan suatu upaya agar anggota lebih giat dalam melaksanakan pelayanan kepada warga masyarakat. “Penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan,” jelasnya. Kegiatan upaya pemberantasan miras salah satu kegiatan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. AKBP Yakhob berpesan agar tidak ada pembiaran peredaran miras. "Karena akan menjadi dosa jariyah bagi kita karena miras adalah salah satu penyakit masyarakat yang menjadi sumber penyebab gangguan kamtibmas,” tegasnya. Bagi anggota yang mengetahui peredaran miras sampai ke pelosok, lanjutnya, kembalikan nama baik Polri dengan menjaga wilayah secara maksimal. Salah satunya memberantas miras, karena dengan steril dari miras masyarakat akan mudah berfikir positif. Berdayakan masyarakat dan tokoh masyarakat untuk menjadi kepanjangan tangan kita guna kendalikan kerawanan konflik untuk kita tentukan sikap dalam menjaga kamtibmas. “Terima kasih saya ucapkan pada polsek yang mendapatkan reward dan bagi yang menerima punishment ke depan kinerjanya agar lebih ditingkatkan lagi,” tutupnya.(and/har)
Pemberantasan Miras, Kapolres Lamongan Beri Penghargaan dan Hukuman Anggota
Senin 13-02-2023,18:16 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :