Perkosa Pacar Teman, Sopir Diringkus

Kamis 09-02-2023,17:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - SK (26), menuai getah dari perbuatan bejatnya. Sopir truk asal Kecamatan Trawas itu diringkus polisi karena diduga memperkosa seorang siswi  menengah pertama asal Kecamatan Trawas yang tak lain teman pacarnya sendiri. Aksi amoran ini sudah dilakukan SK sebanyak dua kali. Yang pertama, terjadi pada Maret 2020. SK memperkosa korban di rumah kos pacarnya yang sedang kosong. Korban yang kebetulan sedang berkunjung dan sendirian langsung dikunci di kamar. ”Tersangka menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam, lalu memaksa korban berhubungan badan,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati, kemarin. SK juga mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Namun, aksi bejat yang dilakukan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk box ini membuat korban menderita. Gadis 16 tahun itu merasa takut dan trauma. Korban pun menceritakan apa yang terjadi kepada pacar. ”Korban bercerita kalau disetubuhi tersangka,” terangnya. Mengetahui perbuatan itu, SK langsung dilabrak pacarnya. Keduanya juga terlibat pertengkaran hebat. Hampir setahun berlalu, sifat bejat SK rupanya belum hilang. Tersangka masih mengintai korban. Sampai akhirnya pada Januari 2021, korban dicegat di gang dekat rumahnya saat tengah malam. Di situ, SK kembali mencabuli korban. Aksi yang kedua kalinya ini membuat korban akhirnya melapor ke orangtuanya.  SK pun dilaporkan ke polisi. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SK akhirnya diringkus polisi. Kemarin, dia telah mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. SK dijerat dengan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menantinya. (no)

Tags :
Kategori :

Terkait