Jombang, Memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa AH, oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara pencabulan terhadap beberapa pelajar di Jombang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa hari ini AH menjalani sidang putusan atas perkara yang dihadapinya di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun," ungkapnya, Kamis (9/2). Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim. Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap, karena ini menjadi perhatian pimpinan," paparnya. Ia menyebut usai mendengarputusan itu, terdakwa AH menerima putusan dengan ikh"Yang bersangkutan AH menyatakan menerima putusan. Tapi kami JPU masih menyatakan pikir-pikir," katanya. Saat disinggung putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Ia mengaku ada hal-hal yang dinilai majelis hakim dapat meringankan AH. "Ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan. Selain itu ada perdamaian dan permohonan maaf pada korban. Dan dimaafkan oleh korban, itu yang meringankan bagi majelis hakim," pungkasnya. (wan)
Oknum Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis 09-02-2023,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Sabtu 07-02-2026,02:00 WIB
Minum Matcha saat Diet, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Anak Muda
Jumat 06-02-2026,22:29 WIB
Kemenkeu Ajak Gen Z Surabaya Mulai Investasi lewat ORI 029
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,01:00 WIB
Kentut Bau? Bisa Jadi Alarm Gangguan Pencernaan yang Tak Boleh Diabaikan
Terkini
Sabtu 07-02-2026,21:19 WIB
Kalahkan Bali United 3-1 Persebaya Surabaya Bawa Pulang Tiga Poin dari Kandang Lawan
Sabtu 07-02-2026,21:06 WIB
Hadapi Umrah Kedua, Jemaah Bakkah Travel Fokus Penguatan Fisik
Sabtu 07-02-2026,20:54 WIB
Sentil Kebersihan Jember, Gus Fawait Akui Kondisi Lingkungan Masih Kurang
Sabtu 07-02-2026,20:43 WIB
DPRD Surabaya Warning Pengembang Eastern Park Tak Boleh Tabrak Sempadan Sungai
Sabtu 07-02-2026,20:34 WIB