Jombang, Memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa AH, oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara pencabulan terhadap beberapa pelajar di Jombang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa hari ini AH menjalani sidang putusan atas perkara yang dihadapinya di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun," ungkapnya, Kamis (9/2). Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim. Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap, karena ini menjadi perhatian pimpinan," paparnya. Ia menyebut usai mendengarputusan itu, terdakwa AH menerima putusan dengan ikh"Yang bersangkutan AH menyatakan menerima putusan. Tapi kami JPU masih menyatakan pikir-pikir," katanya. Saat disinggung putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Ia mengaku ada hal-hal yang dinilai majelis hakim dapat meringankan AH. "Ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan. Selain itu ada perdamaian dan permohonan maaf pada korban. Dan dimaafkan oleh korban, itu yang meringankan bagi majelis hakim," pungkasnya. (wan)
Oknum Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis 09-02-2023,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,05:00 WIB
TNI Kuasai Wilayah OPM di Maybrat, Dua Anggota Tewas dan Senjata Disita
Minggu 04-10-2026,23:07 WIB
Perjuangan Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Jadi Sorotan Media Italia
Minggu 04-10-2026,22:44 WIB
Pemerintah Jaga Produksi Padi di Tengah Ancaman El Nino 2026
Minggu 04-10-2026,22:49 WIB
Empat Penyelam Hilang di Perairan Sikka NTT, Satu Ditemukan Selamat oleh Nelayan
Senin 05-10-2026,01:00 WIB
NasDem Jatim Konsolidasi Malang Raya, Target Rebut Kembali Kursi DPR RI
Terkini
Senin 05-10-2026,21:20 WIB
Empat Anak Satu Keluarga Putus Sekolah di Wiyung, DPRD Surabaya Desak Dispendik
Senin 05-10-2026,21:15 WIB
Pemkab Pasuruan Godok Raperda Penyertaan Modal BUMD
Senin 05-10-2026,21:12 WIB
HUT TNI Ke-81, Kasdim 0821/Lumajang Pimpin Upacara dan Bagikan Sembako
Senin 05-10-2026,21:06 WIB