Jombang, Memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa AH, oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara pencabulan terhadap beberapa pelajar di Jombang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa hari ini AH menjalani sidang putusan atas perkara yang dihadapinya di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun," ungkapnya, Kamis (9/2). Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim. Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap, karena ini menjadi perhatian pimpinan," paparnya. Ia menyebut usai mendengarputusan itu, terdakwa AH menerima putusan dengan ikh"Yang bersangkutan AH menyatakan menerima putusan. Tapi kami JPU masih menyatakan pikir-pikir," katanya. Saat disinggung putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Ia mengaku ada hal-hal yang dinilai majelis hakim dapat meringankan AH. "Ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan. Selain itu ada perdamaian dan permohonan maaf pada korban. Dan dimaafkan oleh korban, itu yang meringankan bagi majelis hakim," pungkasnya. (wan)
Oknum Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis 09-02-2023,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,18:43 WIB
Bupati Nanik dan Kapolres Erik Resmikan Pos Polisi Sarangan serta SPKT Polres Magetan
Terkini
Kamis 15-01-2026,13:41 WIB
Baghraf Health Care Resmi Layani BPJS Kesehatan
Kamis 15-01-2026,13:31 WIB
Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Jombang Tekankan Profesionalisme
Kamis 15-01-2026,12:56 WIB
Polisi Ngawi Amankan Pemangkasan Pohon Rawan Bahaya di Kwadungan
Kamis 15-01-2026,12:10 WIB
Pisah Sambut Kapolres Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Apresiasi Kinerja AKBP Taat Resdi dan Sambut AKBP Ihram
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB