Jombang, Memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa AH, oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara pencabulan terhadap beberapa pelajar di Jombang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan bahwa hari ini AH menjalani sidang putusan atas perkara yang dihadapinya di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun," ungkapnya, Kamis (9/2). Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim. Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap, karena ini menjadi perhatian pimpinan," paparnya. Ia menyebut usai mendengarputusan itu, terdakwa AH menerima putusan dengan ikh"Yang bersangkutan AH menyatakan menerima putusan. Tapi kami JPU masih menyatakan pikir-pikir," katanya. Saat disinggung putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Ia mengaku ada hal-hal yang dinilai majelis hakim dapat meringankan AH. "Ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan. Selain itu ada perdamaian dan permohonan maaf pada korban. Dan dimaafkan oleh korban, itu yang meringankan bagi majelis hakim," pungkasnya. (wan)
Oknum Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis 09-02-2023,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB