iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Pemkab Pasuruan Godok Raperda Penyertaan Modal BUMD

Pemkab Pasuruan Godok Raperda Penyertaan Modal BUMD

Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Pasuruan tengah menyiapkan kebijakan strategis guna memperbarui penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendongkrak kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap perekonomian lokal.
Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal yang telah disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum pembaruan rekapitulasi penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2025, sekaligus memproyeksikan penambahan investasi daerah hingga tahun 2036.

Gempur Rokok Illegal--
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menjelaskan, penambahan penyertaan modal nantinya akan direalisasikan secara bertahap dengan tetap berpijak pada kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, penyertaan modal tidak boleh sekadar dipandang sebagai penempatan dana APBD ke dalam badan usaha.
Lebih dari itu, investasi daerah harus mampu memberikan manfaat terukur, baik melalui perolehan dividen maupun peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Penambahan penyertaan modal diberikan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah dengan menyeimbangkan fungsi orientasi profit dan fungsi pelayanan sosial," ujar Shobih Asrori.
Berdasarkan data Pemkab Pasuruan, akumulasi total penyertaan modal daerah hingga tahun 2022 telah mencapai Rp 101,54 miliar.
Sementara itu, total dividen yang berhasil disetorkan ke kas daerah dalam lima tahun terakhir tercatat sebesar Rp 27,82 miliar.
Besarnya nilai modal yang telah ditanamkan tersebut mendorong Pemkab Pasuruan untuk menata ulang tata kelola investasi daerah.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap rupiah modal yang disetorkan bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan ekonomi masyarakat lokal.
Kendati demikian, Pemkab Pasuruan memastikan bahwa proyeksi penambahan investasi hingga 2036 akan disusun secara ketat.
Kebutuhan prioritas untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dasar tetap akan menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah menambah modal ke tubuh BUMD.
Shobih menegaskan, penyertaan modal merupakan bentuk investasi produktif yang wajib dilaksanakan secara selektif, hati-hati, dan berbasis kajian investasi yang komprehensif.
Melalui Raperda baru ini, Pemkab Pasuruan juga menargetkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dengan nilai investasi yang telah melampaui angka Rp100 miliar, ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak hanya dilihat dari besaran dividen yang kembali.
Pemerintah memastikan setiap tambahan modal benar-benar memberikan multiplier effect—baik secara ekonomi maupun sosial—yang sebanding dengan dana publik yang digelontorkan.
Langkah ini dinilai krusial mengingat proyeksi penambahan investasi jangka panjang hingga 2036 berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah.
Oleh karena itu, kajian kelayakan, target kinerja BUMD, mekanisme evaluasi yang ketat, serta pengawasan intensif menjadi kunci agar kebijakan penyertaan modal ini tidak menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (kd/mh)

Sumber: