Surabaya, memorandum.co.id - Pria berinisial HM (43), warga Jalan Ketandan Tengah, berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ini setelah ditangkap di warung Jalan Kebangsren, membawa 33 poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 14,4 gram. Temuan itu cukup bukti bahwa dia seorang pengedar dan akhirnya mengantarkan tersangka mendekam di penjara. "Pengakuannya ia hanya kurir dan bertugas menyimpan sabu saja," tutur Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri (3/2). Penangkapan ini berawal dari informasi ada seorang pria yang diketahui usai transaksi sabu. Anggota langsung ke lokasi Jalan Kebangsren, Surabaya. Ia melihat tersangka berada di warkop Suku Dalu. Setelah memastikan polisi langsung mengamankannya. "Kami temukan sabu dalam dompet coklat. Sementara itu, kami juga temukan uang Rp 600 ribu diduga upah yang didapat tersangka," jelas Daniel. Tersangka mengaku kepada penyidik jika sabu tersebut miliknya dan baru didapat dari seseorang berinisial Y. Tersangka mendapat sabu tersebut untuk disimpan, ia dititipi oleh Y untuk dikirim ke pemesan. Sabu tersebut kadang diserahkan kembali oleh tersangka HM ke Y jika yang bersangkutan membutuhkan sabu tersebut. "Sudah dua bulan ini mendapat sabu dari Y. Saya mengirim sabu atas suruh Y. Dalam sehari, saya bisa mengirim 5-6 kali ke pembeli yang sudah ditentukan oleh Y," terang HM. Tersangka berterus terang, mendapat upah untuk pengiriman sabu tersebut. "Saya mendapat upah Rp 50-100 ribu sekali antar. Saya juga kadang diminta mengambil kiriman sabu di suatu tempat," terangnya. (rio)
Bawa 33 Poket Sabu, Pengedar Ketandan Disergap di Warung Kebangsren
Jumat 03-02-2023,19:02 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :