Malang, memorandum.co.id - Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban rumah dinas yang menjadi tanggungjawab Pemkab Malang. Salah satunya, rumah dinas di Jalan Pahlawan, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Rumah ini ditempati oleh mantan kepala Puskesmas Sumberpucung Kabupaten Malang selama bertahun- tahun. “Rumah tersebut sedianya bagi setiap dokter yang menjadi kepala puskesmas setempat,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Jumat (3/2/2023). Namun, hingga yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai kepala puskesmas dan pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menempati rumah dinas tersebut. Mantan kepala puskemas tersebut menempati rumah dinas itu sejak tahun 1987 hingga sekarang. Apabila dihitung yang bersangkutan menempatinya sekitar 36 tahun. “Yang bersangkutan sudah kami beri surat teguran, berdasarkan perintah Bupati agar mengosongkan rumah dinas tersebut,” terang Firmando. Sebelum Satpol PP memasang papan pengumuman pada lahan rumah tersebut, penghuni rumah sudah diberi surat teguran sebanyak tiga kali. Sebelum diberi disurat teguran yang bersangkutan sudah diundang tiga kali namun tidak ada tanggapan. “Hal itu kami lakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan barang milik daerah,” imbuh Firmando. Berdasarkan sertifikat hak pakai no: 1 tahun 1083/ SU nomor 2069 tanggal 7 Agustus 1981 Pemegang Hak adalah Pemerintah Kabupaten Malang dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah dengan nomor kode barang: 01.01.01.01.001 dan nomer registrsi 00001. Ini juga didasari hasil rapat bersama pada 2 Nopember 2022, serta surat teguran dari Satpol PP sebanyak tiga kali. Berdasar itu diharapkan penghuni rumah itu agar segera mengosongkan. “Merujuk pada surat di atas maka lahan seluas 1000 meter persegi lebih itu adalah milik Pemkab Malang, namun penghuni mengatakan bahwa itu adalah miliknya yang sudah diberikan oleh bupati berdasarkan surat dari dinas perumahan waktu itu,” tutur Firmando. Namun surat yang dipakai landasan yang berasal dari dinas perumahan dinilai menyalahi prosedur. Karena dinas tidak memiliki kewenangan melakukan hal yang di luar ketentuan dan di luar persetujuan Bupati. Sementara ini tindakan yang ditempuh Satpol PP Kabupaten Malang masih sesuai SOP dalam penanganan permasalahan ini. Yaitu melakukan pendekatan persuasf yang humanis dan memberikan teguran I, II, III, yang akan berlanjut ke peringatan I, II, III. Pada saat pemasangan papan pengumuman tersebut, Satpol PP bersama BKAD, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, Danramil Sumberpucung, Polsek Sumberpucung, Kasi Trantib Kecamatan Sumberpucung dan Kades Jatiguwi beserta perangkat. (kid/ari)
Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Rumah Dinas
Jumat 03-02-2023,17:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Mulai Oktober 2026, Seluruh ASN Pemkot Surabaya Wajib Pindah Kerja ke Balai RW
Rabu 23-09-2026,13:50 WIB
480 Rumah Dibongkar dalam Pelebaran Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Siapkan Rusunawa
Rabu 23-09-2026,16:39 WIB
Di Tengah Polemik, Akh Muzakki Dikabarkan Lepas Jabatan Rektor UINSA
Rabu 23-09-2026,13:26 WIB
Pimpinan SKH Memorandum Audiensi dengan Kajari Surabaya, Bahas Penegakan Hukum dan Kontrol Sosial
Terkini
Kamis 24-09-2026,12:55 WIB
Janjikan Jadi Pegawai Damkar Bertarif Rp60 Juta, Dua Oknum Pemkot Terancam Dipecat
Kamis 24-09-2026,12:01 WIB
Periksa 264 Dokumen Keimigrasian, Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Pengelolaan Labfor untuk Pro Justitia
Kamis 24-09-2026,11:58 WIB
Polresta Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah, Tanamkan Sadar Hukum dan Cegah Radikalisme Sejak Dini
Kamis 24-09-2026,11:55 WIB
Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIX Pusdikmin Polri Laksanakan Visitasi Kepemimpinan Nasional di Sidoarjo
Kamis 24-09-2026,11:44 WIB