Jombang, Memorandum.co.id - Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak Bulan Mei 2019 silam. Satu dari empat pengeroyok Cholik (44), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (28/11) sekitar pukul 15.00. Tersangka tak lain yaitu Zudi Siswanto (30), warga Dusun Pajaran, RT 25/RW 03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dipaparkan Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, kejadian berawal saat korban hendak menyeberang jalan di pertigaan kantor Kecamatan Peterongan lama. Saat menyeberang tadi, korban terburu-buru pulang karena waktu telah menunjukkan pukul 17.30. “Korban buru-buru pulang karena hendak melaksanakan salat Maghrib dan menyeberang di pertigaan kecamatan lama. Di saat bersamaan, salah satu jasa penyeberangan mengumpat,” paparnya, Jumat (29/11). [penci_ads id="penci_ads_4"] Selesai melaksanakan ibadah, sambung kapolsek, korban lalu kembali ke lokasi penyeberangan. Setibanya di sana, ia lalu bertanya kepada salah seorang pelaku apa maksud dari umpatan tadi. Tapi bukannya mendapatkan jawaban, pertanyaan dari korban dianggap sebuah tantangan. “Korban seketika dikeroyok oleh 4 pelaku, dan sempat dipukul dan ditendang berkali-kali di lokasi kejadian. Bahkan satu di antaranya memukulkan sebuah senter,” sambungnya.penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beruntung, saat kejadian salah satu warga melerai hingga korban terhindar dari cedera lebih parah. Kendati demikian, akibat aksi tadi ia mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan, dan hidung. Seiring tertangkapnya satu tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 sisanya. Guna kepentingan penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah senter lalu lintas yang dipakai untuk menganiaya korban. “Tersangka kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang maupun barang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sugianto. (wan/rif)
Buron Berbulan-Bulan, Pengeroyok Pedagang Tertangkap
Sabtu 30-11-2019,11:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,22:18 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Soroti Selisih Dana CSR TPA Winongo
Rabu 22-07-2026,20:16 WIB
Lima 'Pasti' Tips dari Kemenhaj Surabaya agar Jemaah Terhindar Travel Haji dan Umrah Abal-Abal
Rabu 22-07-2026,21:10 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,9 Miliar
Rabu 22-07-2026,21:09 WIB
Bakkah Travel Tawarkan Diskon hingga DP Nol Rupiah di Umrah Haji Expo 2026
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Terkini
Kamis 23-07-2026,14:53 WIB
Karya Bakti TNI di Terungwetan Krian Resmi Ditutup
Kamis 23-07-2026,14:51 WIB
Gowes Berujung Maut, Pesepeda Lansia Tewas Ditabrak Motor di Wonorejo
Kamis 23-07-2026,14:48 WIB
Edarkan Sabu-sabu di Gresik Selatan, Residivis Dibekuk Polisi
Kamis 23-07-2026,14:45 WIB
BNNK Pasuruan Rehabilitasi Ratusan Pecandu Narkotika Sepanjang Semester Pertama 2026
Kamis 23-07-2026,14:43 WIB