Jombang, Memorandum.co.id - Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak Bulan Mei 2019 silam. Satu dari empat pengeroyok Cholik (44), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (28/11) sekitar pukul 15.00. Tersangka tak lain yaitu Zudi Siswanto (30), warga Dusun Pajaran, RT 25/RW 03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dipaparkan Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, kejadian berawal saat korban hendak menyeberang jalan di pertigaan kantor Kecamatan Peterongan lama. Saat menyeberang tadi, korban terburu-buru pulang karena waktu telah menunjukkan pukul 17.30. “Korban buru-buru pulang karena hendak melaksanakan salat Maghrib dan menyeberang di pertigaan kecamatan lama. Di saat bersamaan, salah satu jasa penyeberangan mengumpat,” paparnya, Jumat (29/11). [penci_ads id="penci_ads_4"] Selesai melaksanakan ibadah, sambung kapolsek, korban lalu kembali ke lokasi penyeberangan. Setibanya di sana, ia lalu bertanya kepada salah seorang pelaku apa maksud dari umpatan tadi. Tapi bukannya mendapatkan jawaban, pertanyaan dari korban dianggap sebuah tantangan. “Korban seketika dikeroyok oleh 4 pelaku, dan sempat dipukul dan ditendang berkali-kali di lokasi kejadian. Bahkan satu di antaranya memukulkan sebuah senter,” sambungnya.penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beruntung, saat kejadian salah satu warga melerai hingga korban terhindar dari cedera lebih parah. Kendati demikian, akibat aksi tadi ia mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan, dan hidung. Seiring tertangkapnya satu tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 sisanya. Guna kepentingan penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah senter lalu lintas yang dipakai untuk menganiaya korban. “Tersangka kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang maupun barang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sugianto. (wan/rif)
Buron Berbulan-Bulan, Pengeroyok Pedagang Tertangkap
Sabtu 30-11-2019,11:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,19:59 WIB
26 Terapis Kesehatan Ikuti Pelatihan Penanganan Saraf Kejepit di Kota Malang
Senin 09-03-2026,21:32 WIB
Ascott Waterplace Surabaya Rayakan International Women’s Day dengan Workshop Merangkai Bunga
Senin 09-03-2026,19:20 WIB
Pelatih Beladiri Asal Madiun Cabuli Atlet Didiknya di Tiga Kota
Senin 09-03-2026,21:47 WIB
Jembatan Sentong Ambrol, Jalur Bondowoso-Jember Dialihkan ke Dua Rute Alternatif
Terkini
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,15:53 WIB
Trotoar Jombang Jadi Pasar Tumpah, PKL dan Parkir Liar di Jalan KH Hasyim Asy’ari Picu Kemacetan Parah
Selasa 10-03-2026,15:51 WIB
Waspada Penurunan Gula Darah saat Puasa: Ini Tips Menjaga Kestabilan Gula Darah Selama Ramadan
Selasa 10-03-2026,15:48 WIB