Jombang, Memorandum.co.id - Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak Bulan Mei 2019 silam. Satu dari empat pengeroyok Cholik (44), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (28/11) sekitar pukul 15.00. Tersangka tak lain yaitu Zudi Siswanto (30), warga Dusun Pajaran, RT 25/RW 03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dipaparkan Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, kejadian berawal saat korban hendak menyeberang jalan di pertigaan kantor Kecamatan Peterongan lama. Saat menyeberang tadi, korban terburu-buru pulang karena waktu telah menunjukkan pukul 17.30. “Korban buru-buru pulang karena hendak melaksanakan salat Maghrib dan menyeberang di pertigaan kecamatan lama. Di saat bersamaan, salah satu jasa penyeberangan mengumpat,” paparnya, Jumat (29/11). [penci_ads id="penci_ads_4"] Selesai melaksanakan ibadah, sambung kapolsek, korban lalu kembali ke lokasi penyeberangan. Setibanya di sana, ia lalu bertanya kepada salah seorang pelaku apa maksud dari umpatan tadi. Tapi bukannya mendapatkan jawaban, pertanyaan dari korban dianggap sebuah tantangan. “Korban seketika dikeroyok oleh 4 pelaku, dan sempat dipukul dan ditendang berkali-kali di lokasi kejadian. Bahkan satu di antaranya memukulkan sebuah senter,” sambungnya.penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beruntung, saat kejadian salah satu warga melerai hingga korban terhindar dari cedera lebih parah. Kendati demikian, akibat aksi tadi ia mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan, dan hidung. Seiring tertangkapnya satu tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 sisanya. Guna kepentingan penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah senter lalu lintas yang dipakai untuk menganiaya korban. “Tersangka kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang maupun barang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sugianto. (wan/rif)
Buron Berbulan-Bulan, Pengeroyok Pedagang Tertangkap
Sabtu 30-11-2019,11:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,11:28 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang
Terkini
Kamis 10-09-2026,09:32 WIB
Polisi Ngawi Cek Stok BBM di SPBU Tambakromo, Pastikan Tak Ada Kelangkaan dan Kecurangan
Kamis 10-09-2026,09:28 WIB
Antisipasi Dampak Negatif Teknologi Digital, Personel Polsek Sepulu Imbau Ibu PKK Waspadai Penipuan Online
Kamis 10-09-2026,09:15 WIB
Perkuat Pelayanan dan Pengamanan, Brimob Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan
Kamis 10-09-2026,09:02 WIB