Jombang, Memorandum.co.id - Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak Bulan Mei 2019 silam. Satu dari empat pengeroyok Cholik (44), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (28/11) sekitar pukul 15.00. Tersangka tak lain yaitu Zudi Siswanto (30), warga Dusun Pajaran, RT 25/RW 03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dipaparkan Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, kejadian berawal saat korban hendak menyeberang jalan di pertigaan kantor Kecamatan Peterongan lama. Saat menyeberang tadi, korban terburu-buru pulang karena waktu telah menunjukkan pukul 17.30. “Korban buru-buru pulang karena hendak melaksanakan salat Maghrib dan menyeberang di pertigaan kecamatan lama. Di saat bersamaan, salah satu jasa penyeberangan mengumpat,” paparnya, Jumat (29/11). [penci_ads id="penci_ads_4"] Selesai melaksanakan ibadah, sambung kapolsek, korban lalu kembali ke lokasi penyeberangan. Setibanya di sana, ia lalu bertanya kepada salah seorang pelaku apa maksud dari umpatan tadi. Tapi bukannya mendapatkan jawaban, pertanyaan dari korban dianggap sebuah tantangan. “Korban seketika dikeroyok oleh 4 pelaku, dan sempat dipukul dan ditendang berkali-kali di lokasi kejadian. Bahkan satu di antaranya memukulkan sebuah senter,” sambungnya.penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beruntung, saat kejadian salah satu warga melerai hingga korban terhindar dari cedera lebih parah. Kendati demikian, akibat aksi tadi ia mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan, dan hidung. Seiring tertangkapnya satu tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 sisanya. Guna kepentingan penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah senter lalu lintas yang dipakai untuk menganiaya korban. “Tersangka kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang maupun barang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sugianto. (wan/rif)
Buron Berbulan-Bulan, Pengeroyok Pedagang Tertangkap
Sabtu 30-11-2019,11:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,15:00 WIB
Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob
Jumat 05-06-2026,14:23 WIB
Ide Bekal Simpel dan Bergizi untuk Anak yang Anti Sayur
Jumat 05-06-2026,15:22 WIB
19 Dapur SPPG Disuspensi, Satgas MBG Situbondo Desak Pembenahan Total
Jumat 05-06-2026,13:50 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Cs Digelar 11 Juni, KPK Siap Beberkan Dakwaan
Jumat 05-06-2026,14:17 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Sapa Generasi Digital Lewat Esports dan Kreativitas
Terkini
Sabtu 06-06-2026,11:43 WIB
Terapis Superior Spa Embat Duit Pengusaha Surabaya, Pengacara: Ada Hubungan Spesial
Sabtu 06-06-2026,10:58 WIB
Operasional RPH Tambak Osowilangun Dimulai, Ratusan Sapi Dipotong dalam Empat Hari
Sabtu 06-06-2026,10:32 WIB
Gerebek Markas Curanmor di Margomulyo, Resmob Polrestabes Surabaya Tembak 3 Bandit
Sabtu 06-06-2026,09:55 WIB
Masuki Tahap Awal SPMB di Lamongan, Sekolah dan Dinas Imbau Orang Tua Aktif Dampingi
Sabtu 06-06-2026,09:33 WIB