Jombang, Memorandum.co.id - Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak Bulan Mei 2019 silam. Satu dari empat pengeroyok Cholik (44), warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, akhirnya berhasil dibekuk, Kamis (28/11) sekitar pukul 15.00. Tersangka tak lain yaitu Zudi Siswanto (30), warga Dusun Pajaran, RT 25/RW 03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dipaparkan Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, kejadian berawal saat korban hendak menyeberang jalan di pertigaan kantor Kecamatan Peterongan lama. Saat menyeberang tadi, korban terburu-buru pulang karena waktu telah menunjukkan pukul 17.30. “Korban buru-buru pulang karena hendak melaksanakan salat Maghrib dan menyeberang di pertigaan kecamatan lama. Di saat bersamaan, salah satu jasa penyeberangan mengumpat,” paparnya, Jumat (29/11). [penci_ads id="penci_ads_4"] Selesai melaksanakan ibadah, sambung kapolsek, korban lalu kembali ke lokasi penyeberangan. Setibanya di sana, ia lalu bertanya kepada salah seorang pelaku apa maksud dari umpatan tadi. Tapi bukannya mendapatkan jawaban, pertanyaan dari korban dianggap sebuah tantangan. “Korban seketika dikeroyok oleh 4 pelaku, dan sempat dipukul dan ditendang berkali-kali di lokasi kejadian. Bahkan satu di antaranya memukulkan sebuah senter,” sambungnya.penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Beruntung, saat kejadian salah satu warga melerai hingga korban terhindar dari cedera lebih parah. Kendati demikian, akibat aksi tadi ia mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan, dan hidung. Seiring tertangkapnya satu tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 sisanya. Guna kepentingan penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah senter lalu lintas yang dipakai untuk menganiaya korban. “Tersangka kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama terhadap orang maupun barang. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sugianto. (wan/rif)
Buron Berbulan-Bulan, Pengeroyok Pedagang Tertangkap
Sabtu 30-11-2019,11:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Jumat 08-05-2026,21:38 WIB
Bupati dan Wabup Lamongan Salurkan Bantuan Pangan CPP
Sabtu 09-05-2026,07:56 WIB
7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:56 WIB
Personel Ditpolairud Polda Jatim Raih Juara Geswara Fun Run 5K di Pamekasan
Sabtu 09-05-2026,20:45 WIB
Kemensos Dorong Revitalisasi Panti Asuhan di Jatim, Data Akurat Jadi Kunci Layanan Sosial
Sabtu 09-05-2026,20:40 WIB
Gus Ipul Murka Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, Desak Hukuman Seumur Hidup
Sabtu 09-05-2026,20:24 WIB
Babak Pertama Tanpa Gol, Persis Solo Imbangi Persebaya di Manahan
Sabtu 09-05-2026,20:07 WIB