Jember, Memorandum.co.id - Datang menagih utang dengan kondisi mabuk membuat emosi Ahmad Ridho Setiawan (20), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari tidak terkontrol. Niat memberi pelajaran kepada Frando Frando Agustyawan (27) yang masih tetangga desa, justru mengenai IA, Jumat (29/11) dini hari. Aksi pemukulan itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah orangtua IA sekitar pukul 01.15. Karena ruang tamu ramai oleh cekcok antara tersangka dengan ibu dan ayahnya, IA yang masih berusia tiga tahun terbangun. Dia lalu menuju Frando minta digendong.[penci_ads id="penci_ads_4"] “Saat tersangka hendak memukul istrinya, Frando menghalangi kendati sedang menggendong korban. Pukulan tersangka mendarat kepada korban yang membuatnya menangis akibat luka memar di bagian mata sebelah kanan,” kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11). Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Pakusari. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pakusari melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diamankan. “Barang bukti kami dua lembar hasil visum luka korban,” tambah kapolsek. Emosi tidak terkontrol ini dipicu utang piutang antara tersangka dengan istri Fernando. Kisahnya bermula ketika ibu korban menitipkan pembelian soft case kepada tersangka. Ternyata, unagnya tidak cukup. Karena itu, tersangka datang dengan maksud menagih kekurangan uang pembayaran. Tetapi Ridho datang dengan kondisi mabuk dan marah-marah.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Setelah bertemu ayah korban, ibu korban menyerahkan uang kepada tersangka. Tetapi tersangka masih tidak terima, dan hendak memukul ibu korban, tetapi dihalangi oleh ayah korban, dan mengenai anaknya,” beber kapolsek. Akibat perbuatannya, Ridho terancam dijerat pasal dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dan atau melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud Dalam pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (edy/epe)
Mabuk, Tagih Utang, Pukul Bapak Kena Anaknya
Sabtu 30-11-2019,10:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,20:26 WIB
Sidang Perdana Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, JPU Beber Dua Klaster Korupsi
Kamis 11-06-2026,15:26 WIB
Cuci Uang Rp220,3 Miliar dari Investasi Bodong King Koil, Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Kristianto Dituntut 9 Bulan Penjara
Kamis 11-06-2026,20:34 WIB
UMM Bangun Pabrik Infus di Malang, Pasok Kebutuhan Medis Nasional
Kamis 11-06-2026,19:31 WIB
Polisi dan Petani Bandungrejosari Kota Malang Optimistis Panen Jagung hingga 30 Ton
Terkini
Jumat 12-06-2026,14:01 WIB
Antisipasi Kriminalitas, Polsek Sukomanunggal Gencarkan Patroli Objek Vital di BRI Kupang Jaya
Jumat 12-06-2026,13:54 WIB
Wabup Bangkalan Hadiri Launching Fakultas Kedokteran dan Dies Natalis Ke-25 UTM
Jumat 12-06-2026,13:47 WIB
Demi Panen Maksimal, Bhabinkamtibmas Banjaran Intensif Dampingi Petani Jagung
Jumat 12-06-2026,13:44 WIB
Tutup Orientasi PMER, Sekum PMI Jember: Stop Gibah dan Game Saat Jam Kerja, Waktunya Berbenah
Jumat 12-06-2026,13:41 WIB