Jember, Memorandum.co.id - Datang menagih utang dengan kondisi mabuk membuat emosi Ahmad Ridho Setiawan (20), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari tidak terkontrol. Niat memberi pelajaran kepada Frando Frando Agustyawan (27) yang masih tetangga desa, justru mengenai IA, Jumat (29/11) dini hari. Aksi pemukulan itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah orangtua IA sekitar pukul 01.15. Karena ruang tamu ramai oleh cekcok antara tersangka dengan ibu dan ayahnya, IA yang masih berusia tiga tahun terbangun. Dia lalu menuju Frando minta digendong.[penci_ads id="penci_ads_4"] “Saat tersangka hendak memukul istrinya, Frando menghalangi kendati sedang menggendong korban. Pukulan tersangka mendarat kepada korban yang membuatnya menangis akibat luka memar di bagian mata sebelah kanan,” kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11). Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Pakusari. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pakusari melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diamankan. “Barang bukti kami dua lembar hasil visum luka korban,” tambah kapolsek. Emosi tidak terkontrol ini dipicu utang piutang antara tersangka dengan istri Fernando. Kisahnya bermula ketika ibu korban menitipkan pembelian soft case kepada tersangka. Ternyata, unagnya tidak cukup. Karena itu, tersangka datang dengan maksud menagih kekurangan uang pembayaran. Tetapi Ridho datang dengan kondisi mabuk dan marah-marah.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Setelah bertemu ayah korban, ibu korban menyerahkan uang kepada tersangka. Tetapi tersangka masih tidak terima, dan hendak memukul ibu korban, tetapi dihalangi oleh ayah korban, dan mengenai anaknya,” beber kapolsek. Akibat perbuatannya, Ridho terancam dijerat pasal dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dan atau melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud Dalam pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (edy/epe)
Mabuk, Tagih Utang, Pukul Bapak Kena Anaknya
Sabtu 30-11-2019,10:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,10:46 WIB
Tragedi Lebaran di Pesisir Selatan: Gulungan Ombak Papuma hingga Paseban Telan Korban, 1 Tewas dan 2 Hilang
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,12:37 WIB
Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat
Terkini
Rabu 01-04-2026,10:21 WIB
Sambang Pos Kamling, Polisi Ngawi Perkuat Sinergi dengan Warga Sine
Rabu 01-04-2026,10:15 WIB
Lala Widy Buka-Bukaan Kehidupan di Balik Panggung Hiburan
Rabu 01-04-2026,09:53 WIB
Antisipasi Gagguan Kamtibmas, Polsek Kwanyar Tetap Geber Giat Patroli Dini Hari Pasca Idulfitri
Rabu 01-04-2026,09:45 WIB
Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas, Personel Polsek Tandes Siaga di Jalur Tengkorak Margomulyo
Rabu 01-04-2026,09:35 WIB