Jember, Memorandum.co.id - Datang menagih utang dengan kondisi mabuk membuat emosi Ahmad Ridho Setiawan (20), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari tidak terkontrol. Niat memberi pelajaran kepada Frando Frando Agustyawan (27) yang masih tetangga desa, justru mengenai IA, Jumat (29/11) dini hari. Aksi pemukulan itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah orangtua IA sekitar pukul 01.15. Karena ruang tamu ramai oleh cekcok antara tersangka dengan ibu dan ayahnya, IA yang masih berusia tiga tahun terbangun. Dia lalu menuju Frando minta digendong.[penci_ads id="penci_ads_4"] “Saat tersangka hendak memukul istrinya, Frando menghalangi kendati sedang menggendong korban. Pukulan tersangka mendarat kepada korban yang membuatnya menangis akibat luka memar di bagian mata sebelah kanan,” kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11). Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Pakusari. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pakusari melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diamankan. “Barang bukti kami dua lembar hasil visum luka korban,” tambah kapolsek. Emosi tidak terkontrol ini dipicu utang piutang antara tersangka dengan istri Fernando. Kisahnya bermula ketika ibu korban menitipkan pembelian soft case kepada tersangka. Ternyata, unagnya tidak cukup. Karena itu, tersangka datang dengan maksud menagih kekurangan uang pembayaran. Tetapi Ridho datang dengan kondisi mabuk dan marah-marah.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Setelah bertemu ayah korban, ibu korban menyerahkan uang kepada tersangka. Tetapi tersangka masih tidak terima, dan hendak memukul ibu korban, tetapi dihalangi oleh ayah korban, dan mengenai anaknya,” beber kapolsek. Akibat perbuatannya, Ridho terancam dijerat pasal dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dan atau melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud Dalam pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (edy/epe)
Mabuk, Tagih Utang, Pukul Bapak Kena Anaknya
Sabtu 30-11-2019,10:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB