Jember, Memorandum.co.id - Datang menagih utang dengan kondisi mabuk membuat emosi Ahmad Ridho Setiawan (20), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari tidak terkontrol. Niat memberi pelajaran kepada Frando Frando Agustyawan (27) yang masih tetangga desa, justru mengenai IA, Jumat (29/11) dini hari. Aksi pemukulan itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah orangtua IA sekitar pukul 01.15. Karena ruang tamu ramai oleh cekcok antara tersangka dengan ibu dan ayahnya, IA yang masih berusia tiga tahun terbangun. Dia lalu menuju Frando minta digendong.[penci_ads id="penci_ads_4"] “Saat tersangka hendak memukul istrinya, Frando menghalangi kendati sedang menggendong korban. Pukulan tersangka mendarat kepada korban yang membuatnya menangis akibat luka memar di bagian mata sebelah kanan,” kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11). Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Pakusari. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pakusari melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diamankan. “Barang bukti kami dua lembar hasil visum luka korban,” tambah kapolsek. Emosi tidak terkontrol ini dipicu utang piutang antara tersangka dengan istri Fernando. Kisahnya bermula ketika ibu korban menitipkan pembelian soft case kepada tersangka. Ternyata, unagnya tidak cukup. Karena itu, tersangka datang dengan maksud menagih kekurangan uang pembayaran. Tetapi Ridho datang dengan kondisi mabuk dan marah-marah.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Setelah bertemu ayah korban, ibu korban menyerahkan uang kepada tersangka. Tetapi tersangka masih tidak terima, dan hendak memukul ibu korban, tetapi dihalangi oleh ayah korban, dan mengenai anaknya,” beber kapolsek. Akibat perbuatannya, Ridho terancam dijerat pasal dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dan atau melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud Dalam pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (edy/epe)
Mabuk, Tagih Utang, Pukul Bapak Kena Anaknya
Sabtu 30-11-2019,10:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,20:33 WIB
RUPST Bank Jatim Setujui Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru
Rabu 06-05-2026,17:39 WIB
Motif Ekonomi, Pelaku Pembunuhan Mertua Mojokerto Serahkan Diri
Rabu 06-05-2026,20:11 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 7 Mei 2026, Cerah Mendominasi Sejumlah Wilayah
Rabu 06-05-2026,22:05 WIB
44 Perusahaan Ikut Meriahkan Job Fair Kediri 2026, Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Rabu 06-05-2026,20:46 WIB
Bupati Kediri Dorong Kontes Sapi Jadi Agenda Tahunan untuk Perkuat Peternakan
Terkini
Kamis 07-05-2026,15:44 WIB
Meski Minim Persiapan, FORKI Jatim Bidik Prestasi di Kejurnas Karate Bandung
Kamis 07-05-2026,15:36 WIB
Niat Boyong Mobil Baru, Rombongan Asal Jakarta Malah Terjun Bebas ke Jurang Gumitir
Kamis 07-05-2026,15:28 WIB
Tragedi Maut Miras Oplosan di Kota Batu, Dua Tewas, Satu Kritis Setengah Sadar
Kamis 07-05-2026,15:22 WIB