Jember, Memorandum.co.id - Datang menagih utang dengan kondisi mabuk membuat emosi Ahmad Ridho Setiawan (20), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari tidak terkontrol. Niat memberi pelajaran kepada Frando Frando Agustyawan (27) yang masih tetangga desa, justru mengenai IA, Jumat (29/11) dini hari. Aksi pemukulan itu terjadi ketika tersangka mendatangi rumah orangtua IA sekitar pukul 01.15. Karena ruang tamu ramai oleh cekcok antara tersangka dengan ibu dan ayahnya, IA yang masih berusia tiga tahun terbangun. Dia lalu menuju Frando minta digendong.[penci_ads id="penci_ads_4"] “Saat tersangka hendak memukul istrinya, Frando menghalangi kendati sedang menggendong korban. Pukulan tersangka mendarat kepada korban yang membuatnya menangis akibat luka memar di bagian mata sebelah kanan,” kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati ketika dikonfirmasi, Jumat (29/11). Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Pakusari. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pakusari melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diamankan. “Barang bukti kami dua lembar hasil visum luka korban,” tambah kapolsek. Emosi tidak terkontrol ini dipicu utang piutang antara tersangka dengan istri Fernando. Kisahnya bermula ketika ibu korban menitipkan pembelian soft case kepada tersangka. Ternyata, unagnya tidak cukup. Karena itu, tersangka datang dengan maksud menagih kekurangan uang pembayaran. Tetapi Ridho datang dengan kondisi mabuk dan marah-marah.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Setelah bertemu ayah korban, ibu korban menyerahkan uang kepada tersangka. Tetapi tersangka masih tidak terima, dan hendak memukul ibu korban, tetapi dihalangi oleh ayah korban, dan mengenai anaknya,” beber kapolsek. Akibat perbuatannya, Ridho terancam dijerat pasal dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dan atau melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud Dalam pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (edy/epe)
Mabuk, Tagih Utang, Pukul Bapak Kena Anaknya
Sabtu 30-11-2019,10:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Fee Proyek DPUPR Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Perintah dari Maidi
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,16:30 WIB
Geruduk Kejati Jatim, BEM Nusantara Desak Febri Ardiansyah Ditangkap dan Diadili
Terkini
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,14:32 WIB
Dosen Unugiri Dampingi UMKM Golden Crunch Kembangkan Nilai Tambah Produk Pangan Lokal
Rabu 22-07-2026,14:27 WIB
Kabar Baik Bagi UMKM Situbondo, Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Tidak Muncul di SLIK OJK
Rabu 22-07-2026,14:22 WIB
Belum Sepakat, Bhabinkamtibmas Gundih Kawal Proses Pembukaan Blokir Parkir Pertokoan Dupak Mutiara
Rabu 22-07-2026,14:17 WIB