Jakarta, memorandum.co.id - Untuk mencegah terulangnya tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga.
"Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama bahwa ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Kapolri dilansir website resmi Polri, Rabu (1/2/2023).
Beberapa aspek yang perlu diperbaiki mulai dari, sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter.
"Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10. Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel, kemudian yang terutama adalah analisa terhadap resiko, khususnya stadion yang akan digunakan,” papar Kapolri.
“Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit. Kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan,” pungkas Kapolri.(gus)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-07-2024,13:36 WIB
Kontrak Dua Pemain Muda, Ten Hag: Kami Ambisius dan Siap Hadapi Ketatnya Liga Inggris
Senin 22-07-2024,11:31 WIB
E-TLE Jadi Cara Efektif Polisi Menilang di Operasi Patuh Semeru 2024
Senin 22-07-2024,12:49 WIB
Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan Bersih dan Transparan
Senin 22-07-2024,16:04 WIB
Terakhir Ikut Apel, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Jombang kepada ASN
Terkini
Selasa 23-07-2024,06:02 WIB
Kejaksaan Usut 6 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Pemkab Madiun, 3 Naik Penyidikan
Selasa 23-07-2024,05:02 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Madiun Sidik Kasus Korupsi Fasum Kelurahan Kanigoro
Selasa 23-07-2024,04:02 WIB
Mampukah Donny van de Beek Kembali Bersinar di Girona
Selasa 23-07-2024,00:43 WIB
12 Motif Batik Khas Surabaya Dikenalkan dalam Acara Fashion Show di Balai Pemuda
Selasa 23-07-2024,00:35 WIB