Sidang Kanjuruhan, Jaksa Hadirkan 25 Saksi

Selasa 31-01-2023,11:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara Kanjuruhan, Selasa (31/1). Di sidang lanjutan ini, kembali menghadirkan tiga terdakwa dari kepolisian. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Rencana dalam sidang ini ada 39 saksi. Namun, yang hadir 25 saksi. Dikatakan JPU Hari Basuki, bahwa pihaknya mengirimkan pemanggilan terhadap 39 saksi. "Yang hadir 25 saksi," jelas Hari kepada Memorandum. Hari menambahkan, untuk saksi yang pertama dihadirkan dari steward. "Ada 7 orang yang kami hadirkan," jelasnya. Lanjutnya, untuk saksi korban ada tujuh orang. "Kami mohon izin majelis. Untuk saksi korban dilakukan secara zoom dari ruang jaksa. Karena sebelumnya, saksi korban tidak kuat dan menangis," pungkas Hari. Seperti diketahui, ketujuh saksi steward yaitu Nanang Subekti, Nawawi, Nurkolim, Ahmad Yoni, Dino Safitri Londoran, Zainul Arifin, dan Joko Pramono. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait