Surabaya, memorandum.co.id - MantanWali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar (57) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus perampokan rumah dinas (rumdis) Walikota Blitar, Santoso. Menanggapi rencana itu, Polda Jawa Timur mengaku siap menghadapi. "Praperadilan itu hak tersangka. Akan kita hadapi," tegas Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023). Meski demikian, Dirmanto menyampaikan kalau hingga sekarang Polda Jatim belum mendapatkan adanya permohonan praperadilan dari tersangka Samanhudi. Tapi menurut informasi yang beredar, permohonan itu dimasukan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar."Belum ada (pemberitahuan praperadilan)," kata Dirmanto. Untuk diketahui, tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim, Senin (30/1/2023) Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Permohonan praperadilan sudah disampaikan tim kuasa hukum Samanhudi Anwar ke PN Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023. (fdn)
Polda Siap Hadapi Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi
Senin 30-01-2023,17:46 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :