Tulungagung, Memorandum.co.od - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung bersama Polsek Kedungwaru terus mengembangkan hasil razia rumah kos yang dilaksanakan Kamis lalu. Temuan 2 penghuni kos yang positif (ampetamin) menggunakan sabu menjadi kunci terungkapnya peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Bandar dan kurir itu Moh Rofiq Irfan (25) dan Fatkhur Rohman (25), kedunya warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Kepala BNN Tulungagung AKBP Sudirman mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis sore. Rofiq diamankan di jalan raya, sedanagkan Fatkhur diamankan di rumahnya. “Tersangka RF kita amankan di jalan kemudian kita kembangkan dan kita tangkap tersangka FR,” terang Sudirman, Jumat (29/11). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dari tangan tersangka Rofiq berhasil diamankan satu handphone, 2 kartu ATM, uang tunai dan 2 klip sabu seberat 1,53 gram. Kemudian dari tangan tersangka Fatkhur berhasil diamankan barang bukti berupa bong, saru klip sabu seberat 0,79 gram, satu pak plastik klip bungkus sabu, satu kartu ATM dan uang tunai. Sudirman menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam menjalankan aksinya bisa disimpulkan jika Fatkhur Rohman adalah bandar, sedangkan Rofiq adalah kurirnya. Sementara sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seseorang yang melibatkan nama warga binaan lapas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Namun lapas mana yang dimaksud oleh tersangka, masih dalam pendalaman BNN dan pihak kepolisian. “Tersangka ini transaksi lewat ATM, makanya kita sita sebagai barang bukti. Kemudian setelah mendapatkan barang akhirnya dijual lagi melalui kurir si RF ini,” ungkap Sudirman. Menurut pengakuan tersangka Fatkhur, dirinya sudah mengenal narkoba jenis sabu sejak masih menjadi TKI di Malaysia. Kemudian saat kembali ke Tulungagung semakin terjerumus, bahkan menjadi pengedar untuk menjual sabu kepada beberapa pelanggannya . Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad/rif)
BNN Amankan Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Sabtu 30-11-2019,06:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,11:54 WIB
Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan: Menu Disantap Senin, Kasus Baru Terendus Dinkes pada Rabu
Jumat 31-07-2026,14:16 WIB
Dedikasi Tanpa Henti Berbuah Penghargaan, Kapolsek Padas Naik Pangkat Pengabdian
Jumat 31-07-2026,17:28 WIB
Demo Berakhir di Polrestabes Surabaya, PSHT Diajak Polisi Buru DPO Pelaku Pembacokan
Jumat 31-07-2026,10:27 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Resmi Dibuka, Bupati Warsubi: Kesempatan Wujudkan Generasi Berprestasi
Terkini
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Sabtu 01-08-2026,06:02 WIB
Terpeleset di Jurang Terjal, Pertapa di Situbondo Ditemukan Tewas Berkat Aksi Anjing
Jumat 31-07-2026,22:08 WIB
KJS Luncurkan Madura Ethnic Carnival 2026, Angkat Kejayaan Keraton Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:03 WIB