Tulungagung, Memorandum.co.od - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung bersama Polsek Kedungwaru terus mengembangkan hasil razia rumah kos yang dilaksanakan Kamis lalu. Temuan 2 penghuni kos yang positif (ampetamin) menggunakan sabu menjadi kunci terungkapnya peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Bandar dan kurir itu Moh Rofiq Irfan (25) dan Fatkhur Rohman (25), kedunya warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Kepala BNN Tulungagung AKBP Sudirman mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis sore. Rofiq diamankan di jalan raya, sedanagkan Fatkhur diamankan di rumahnya. “Tersangka RF kita amankan di jalan kemudian kita kembangkan dan kita tangkap tersangka FR,” terang Sudirman, Jumat (29/11). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dari tangan tersangka Rofiq berhasil diamankan satu handphone, 2 kartu ATM, uang tunai dan 2 klip sabu seberat 1,53 gram. Kemudian dari tangan tersangka Fatkhur berhasil diamankan barang bukti berupa bong, saru klip sabu seberat 0,79 gram, satu pak plastik klip bungkus sabu, satu kartu ATM dan uang tunai. Sudirman menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam menjalankan aksinya bisa disimpulkan jika Fatkhur Rohman adalah bandar, sedangkan Rofiq adalah kurirnya. Sementara sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seseorang yang melibatkan nama warga binaan lapas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Namun lapas mana yang dimaksud oleh tersangka, masih dalam pendalaman BNN dan pihak kepolisian. “Tersangka ini transaksi lewat ATM, makanya kita sita sebagai barang bukti. Kemudian setelah mendapatkan barang akhirnya dijual lagi melalui kurir si RF ini,” ungkap Sudirman. Menurut pengakuan tersangka Fatkhur, dirinya sudah mengenal narkoba jenis sabu sejak masih menjadi TKI di Malaysia. Kemudian saat kembali ke Tulungagung semakin terjerumus, bahkan menjadi pengedar untuk menjual sabu kepada beberapa pelanggannya . Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad/rif)
BNN Amankan Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Sabtu 30-11-2019,06:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,17:24 WIB
Jelang HUT Ke-55 SKH Memorandum, Direktur: Kerja Bersama Sejahtera Bersama
Jumat 08-11-2024,17:12 WIB
Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Jumat 08-11-2024,17:05 WIB
Tutup Rakor Akselerasi Corpu 2024 : Razilu Dorong Pengembangan Kompetensi ASN, Tingkatkan Layanan Publik
Jumat 08-11-2024,17:00 WIB
Main di Situs Tokek Wins, Pelaku Judol Dikecrek Polsek Sukorejo
Jumat 08-11-2024,16:56 WIB