Tulungagung, Memorandum.co.od - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung bersama Polsek Kedungwaru terus mengembangkan hasil razia rumah kos yang dilaksanakan Kamis lalu. Temuan 2 penghuni kos yang positif (ampetamin) menggunakan sabu menjadi kunci terungkapnya peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Bandar dan kurir itu Moh Rofiq Irfan (25) dan Fatkhur Rohman (25), kedunya warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Kepala BNN Tulungagung AKBP Sudirman mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis sore. Rofiq diamankan di jalan raya, sedanagkan Fatkhur diamankan di rumahnya. “Tersangka RF kita amankan di jalan kemudian kita kembangkan dan kita tangkap tersangka FR,” terang Sudirman, Jumat (29/11). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dari tangan tersangka Rofiq berhasil diamankan satu handphone, 2 kartu ATM, uang tunai dan 2 klip sabu seberat 1,53 gram. Kemudian dari tangan tersangka Fatkhur berhasil diamankan barang bukti berupa bong, saru klip sabu seberat 0,79 gram, satu pak plastik klip bungkus sabu, satu kartu ATM dan uang tunai. Sudirman menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam menjalankan aksinya bisa disimpulkan jika Fatkhur Rohman adalah bandar, sedangkan Rofiq adalah kurirnya. Sementara sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seseorang yang melibatkan nama warga binaan lapas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Namun lapas mana yang dimaksud oleh tersangka, masih dalam pendalaman BNN dan pihak kepolisian. “Tersangka ini transaksi lewat ATM, makanya kita sita sebagai barang bukti. Kemudian setelah mendapatkan barang akhirnya dijual lagi melalui kurir si RF ini,” ungkap Sudirman. Menurut pengakuan tersangka Fatkhur, dirinya sudah mengenal narkoba jenis sabu sejak masih menjadi TKI di Malaysia. Kemudian saat kembali ke Tulungagung semakin terjerumus, bahkan menjadi pengedar untuk menjual sabu kepada beberapa pelanggannya . Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad/rif)
BNN Amankan Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Sabtu 30-11-2019,06:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Terkini
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,07:26 WIB
Pemdes Padangan Kucurkan Bantuan Beras kepada 50 KPM
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,06:36 WIB
Tinjau Sejumlah Gereja, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Natal 2024
Kamis 26-12-2024,06:34 WIB