Tulungagung, Memorandum.co.od - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung bersama Polsek Kedungwaru terus mengembangkan hasil razia rumah kos yang dilaksanakan Kamis lalu. Temuan 2 penghuni kos yang positif (ampetamin) menggunakan sabu menjadi kunci terungkapnya peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Bandar dan kurir itu Moh Rofiq Irfan (25) dan Fatkhur Rohman (25), kedunya warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Kepala BNN Tulungagung AKBP Sudirman mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis sore. Rofiq diamankan di jalan raya, sedanagkan Fatkhur diamankan di rumahnya. “Tersangka RF kita amankan di jalan kemudian kita kembangkan dan kita tangkap tersangka FR,” terang Sudirman, Jumat (29/11). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dari tangan tersangka Rofiq berhasil diamankan satu handphone, 2 kartu ATM, uang tunai dan 2 klip sabu seberat 1,53 gram. Kemudian dari tangan tersangka Fatkhur berhasil diamankan barang bukti berupa bong, saru klip sabu seberat 0,79 gram, satu pak plastik klip bungkus sabu, satu kartu ATM dan uang tunai. Sudirman menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam menjalankan aksinya bisa disimpulkan jika Fatkhur Rohman adalah bandar, sedangkan Rofiq adalah kurirnya. Sementara sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seseorang yang melibatkan nama warga binaan lapas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Namun lapas mana yang dimaksud oleh tersangka, masih dalam pendalaman BNN dan pihak kepolisian. “Tersangka ini transaksi lewat ATM, makanya kita sita sebagai barang bukti. Kemudian setelah mendapatkan barang akhirnya dijual lagi melalui kurir si RF ini,” ungkap Sudirman. Menurut pengakuan tersangka Fatkhur, dirinya sudah mengenal narkoba jenis sabu sejak masih menjadi TKI di Malaysia. Kemudian saat kembali ke Tulungagung semakin terjerumus, bahkan menjadi pengedar untuk menjual sabu kepada beberapa pelanggannya . Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad/rif)
BNN Amankan Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Sabtu 30-11-2019,06:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,15:24 WIB
Lansia 73 Tahun yang Tertemper Lokomotif di Jalan Masigit Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Selasa 31-03-2026,19:42 WIB
Prabowo Sampaikan Duka Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian
Selasa 31-03-2026,14:48 WIB
Antisipasi Panic Buying Jelang Kenaikan BBM, Polres Ngawi dan Jajaran Serentak Patroli SPBU
Terkini
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,13:24 WIB
Review Film Warung Pocong, Horor Lokal yang Bikin Tegang Sekaligus Ketawa
Rabu 01-04-2026,13:20 WIB
Menguak Misteri di Balik April Mop, Kok Bisa Jadi Hari Tipu-Tipu Sedunia?
Rabu 01-04-2026,13:17 WIB
Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah, Polisi Sidoarjo Masifkan Patroli Jaga Kamtibmas
Rabu 01-04-2026,13:14 WIB