Tulungagung, Memorandum.co.od - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung bersama Polsek Kedungwaru terus mengembangkan hasil razia rumah kos yang dilaksanakan Kamis lalu. Temuan 2 penghuni kos yang positif (ampetamin) menggunakan sabu menjadi kunci terungkapnya peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Bandar dan kurir itu Moh Rofiq Irfan (25) dan Fatkhur Rohman (25), kedunya warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Kepala BNN Tulungagung AKBP Sudirman mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis sore. Rofiq diamankan di jalan raya, sedanagkan Fatkhur diamankan di rumahnya. “Tersangka RF kita amankan di jalan kemudian kita kembangkan dan kita tangkap tersangka FR,” terang Sudirman, Jumat (29/11). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dari tangan tersangka Rofiq berhasil diamankan satu handphone, 2 kartu ATM, uang tunai dan 2 klip sabu seberat 1,53 gram. Kemudian dari tangan tersangka Fatkhur berhasil diamankan barang bukti berupa bong, saru klip sabu seberat 0,79 gram, satu pak plastik klip bungkus sabu, satu kartu ATM dan uang tunai. Sudirman menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam menjalankan aksinya bisa disimpulkan jika Fatkhur Rohman adalah bandar, sedangkan Rofiq adalah kurirnya. Sementara sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seseorang yang melibatkan nama warga binaan lapas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Namun lapas mana yang dimaksud oleh tersangka, masih dalam pendalaman BNN dan pihak kepolisian. “Tersangka ini transaksi lewat ATM, makanya kita sita sebagai barang bukti. Kemudian setelah mendapatkan barang akhirnya dijual lagi melalui kurir si RF ini,” ungkap Sudirman. Menurut pengakuan tersangka Fatkhur, dirinya sudah mengenal narkoba jenis sabu sejak masih menjadi TKI di Malaysia. Kemudian saat kembali ke Tulungagung semakin terjerumus, bahkan menjadi pengedar untuk menjual sabu kepada beberapa pelanggannya . Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad/rif)
BNN Amankan Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Sabtu 30-11-2019,06:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,19:29 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 4 Mei 2026, Cuaca Berawan Mendominasi
Minggu 03-05-2026,16:28 WIB
Polisi Dalami Motif Pemuda Madiun Loncat dari Sky Lounge 147 Surabaya
Minggu 03-05-2026,18:02 WIB
Pemuda Loncat dari Sky Lounge 147 Lantai 20 Goldvitel Surabaya Terdiagnosis Gangguan Bipolar
Minggu 03-05-2026,18:07 WIB
DPRD Jatim Minta Kesiapan Matang Rencana DABN Jadi BUMD
Minggu 03-05-2026,10:40 WIB
Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Ketat Kepulangan Warga PSHT dari Madiun
Terkini
Senin 04-05-2026,07:43 WIB
Skandal RSUD Dr Soetomo: Jejak Audit, Dugaan Korupsi, dan Potensi Kerugian Rp279 Miliar
Senin 04-05-2026,06:38 WIB
Vinicius Menggila! Brace ke Gawang Espanyol, Madrid Tunda Pesta Juara Barcelona
Senin 04-05-2026,06:33 WIB
Kronologi Penemuan Jasad Kades Buncitan, Terbujur Kaku dengan Leher Terikat Selang Air
Senin 04-05-2026,06:32 WIB
Inter Milan Juara Serie A! Tekuk Parma 2-0, Gelar ke-21 Resmi Dikunci
Senin 04-05-2026,06:23 WIB